
Seperti yang dilakukan oleh Brigpol Irwan Novrianto kepada warga Desa Mengkalang, Kecamatan Batang Kawa, dengan membentangkan spanduk agar warga tidak melakukan pratek Pungli di wilayah Kecamatan Delang, Sabtu (24/4/2021).
Brigpol Irwan Novrianto didepan warga menyampaikan bahwa memberi atau menerima Pungli sama-sama terkena sangsi pidana pungli sesuai dengan UU tentang Pelayanan Publik.
“Diharapkan masyarakat dapat melaporkan permasalahan yang ada di Desa, serta bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelayanan yang bersifat bersih dan transparan tanpa adanya Pungli,” ujarnya.
Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka Purwanto, S.E., mengatakan kegiatan kampanye stop Pungli ini akan terus dilakukan agar semua pihak mengerti dan paham, Karena persoalan Pungli ini merupakan tugas bersama, bukan hanya Tim Satgas yang sudah dibentuk tapi wujud partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan.
“Peran serta masyarakat dan kepedulian masyarakat sangat kita harapkan sekali, karena dengan adanya kerjasama ini maka kejadian pungli bisa dihentikan,” pungkas Kapolsek. (dbm)