Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Kapuas –Satuan Lantas Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng gencarkan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong di sejumlah bengkel 55 Speed Shop di jalan Teratai Simpang 4 Kab. Kapuas Provinsi Kalteng.
Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan membagikan brosur berisi sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan knalpot racing/brong.
Selain membagikan Brosur juga di Bagikan Stiker Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Brong tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Sugeng, S.E., M.M. mengatakan kegiatan ini dalam rangka Upaya pencegahan, selaim upaya penertiban yang sudah ada.
Dalam kesempatan itu, petugas menghimbau kepada pemilik bengkel maupun para mekanik agar tidak melayani modifikasi knalpot yang menimbulkan suara bising tersebut.
Memberikan himbauan kepada pemilik bengkel untuk mensosialisasikan kepada pengguna kendaraan bermotor atau pembeli yang datang dan akan membeli knalpot brong tentang dampak yang akan ditimbulkan apabila tetap akan menggunakan knalpot brong dijalan umum.
“Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, petugas juga menyampaikan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dengan 6M seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas serta menghindari makan bersama ditempat umum,” tutup Kasat. (Dvl)