Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 di kecamatan Maliku dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid – 19, Minggu (10/10/2021) Malam
Personel Polsek Maliku dalam kesempatan ini juga membagikan masker gratis kepada warga msyarakat serta menyampaikan himbauan Prokes 5M kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Maliku sebagai bentuk edukasi serta antisipasi terbaik dalam mencegah penyebaran virus Covid – 19
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, Penularan Virus Covid – 19 dapat terjadi apabila kita lalai terhadap Prokes, saat kita berada pada suatu tempat dimana kita tidak mengetahui bahwa orang disekitar kita telah terpapar virus Covid – 19 maka penularan akan sangat mudah terjadi apabila kita tidak mematuhi prokes dengan baik
“Tujuan himbauan ini adalah agar warga masyarakat mengerti langkah-langkah apa yang harus dilakukan serta diterapkan selama pandemi covid – 19, dengan begitu kita semua dapat meminimalisir meluasnya penyebaran virus ini,” tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.