BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Agar tidak terjadi penyebaran Covid 19 di kampung halaman, Personil Sat Lantas Polres Lamandau, Polda Kalteng melakukan pemasangan spanduk himbauan larangan mudik, Kamis (29/4/2021).
Cegah penyebaran covid 19, Personil Sat Lantas pasang Spanduk larangan Mudik

Aipda Irwinsyah dan Bripka Bagus Prasetyo melakukan pemasangan spanduk himbauan larangan mudik di Jl. Trans Kalimantan (Simpang 3 Mess Desa), Jl. Trans Kalimantan (Simpang 3 Kujan) dan Jl. Trans Kalimantan (Depan Kec. Sematu Jaya) agar pengguna jalan dan masyarakat sekitar dapat mengetahuinya.
Spanduk larangan mudik tersebut di pasang di beberapa titik oleh personil Sat Lantas mengantispasi warga yang akan melakukan pulang kampung merayakan hari Raya Idul fitri 1 syawal 1442H, pemasangan spanduk tersebut memiliki tujuan agar masyarakat tidak mudik di saat pandemic covid 19.
Kasat Lantas Polres Lamandau AKP R.Endro, S.E., M.I.Kom, menyampaikan Potensi penyebaran covid 19 saat mudik sangat besar, oleh sebab itu pemerintah memberikan intruksi larangan mudik lebaran, guna mendukung intruksi tersebut himbauan himbauan melalui spanduk dilakukan mudahan masyarakat dapat mematuhinya.
“Selain himbaun larangan mudik dengan media spanduk, unit Dikyasa Lantas bekerjasama dengan aparat desa dan ketua lingkungan agar bisa bersama sama menyampaikan himbauan tersebut kepada warganya,” Tutup Kasat Lantas. (MP)