
Polres Lamandau – guna menjaga dan mewujudkan masyarakat hidup sehat dan terhindar dari penyebaran covid 19, Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng melaksanakan Ops Yustisi tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian covid 19, Jumat (28/5/21).
Ops Yustisi di lakukan oleh 7 personil di toko Megamart Jalan Bukit Hibul Timur, pertokoan Jalan Bukit Hibul, Pertokoan Jalan Batu Batanggui, Bengkel Motor Jalan Batu Batanggui, Supermarket Almuna, Supermarket Borneo, Kantor Dukcapil, Kantor Samsat, supermarket GBL, Tempat kegiatan olah raga bersama pemda di Kantor Pemuda Dan Olahraga.
Ka UKL III AKP I Made Rudia S.H. menyampaikan dalam kegiatan ops yustisi tersebut masih ditemukan masyarkat yang tidak menggunakan masker sebanyak 5 orang, terhadap pelangggar prokes kami berikan teguran lisan agar tidak mengulanginya lagi.
Dalam kegiatan ops Yustisi, personil membagikan masker kepada warga masyarakat yang berada di pertokoan, tambahnya.
“Dengan adanya Ops Yustisi ini tujuannya dapat menyadarkan masyarakat untuk mematuhi protokol Kesehatan guna cegah penyebaran covid 19,” pungkasnya. (MP)