Cegah Penyebaran Covid 19, Polsek Selat Gelar Giat Operasi Satgas Yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kapuas) – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya, Polsek Selat menggelar kegiatan Operasi Satgas Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Simpang Tiga Jalan Tambun Bungai – JalanMaluku Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis 15 Oktober 2020 sekitar 08.30 WIB. 

Bacaan Lainnya

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK, MSi melalui Kapolsek Selat AKP Aris Setiyono, SH menjelaskan hasil kegiatan Satgas Yustisi Polsek dipimpin Kapolsek Selat beserta 9 (sembilan) anggota Polsek Selat menemukan beberapa masyarakat yang melintas di Jalan Tambun Bungai yang melanggar protokol kesehatan tanpa menggunakan masker. Kepada mereka yang melanggar kemudian diberikan sanksi berupa teguran lisan kemudian dipasangkan anggota Satgas untuk menggunakan masker. 

Kapolsek mengungkapkan, selama kegiatan yustisi berlangsung, terdapat Masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan dengan tidak menggunakan Masker berjumlah 20 orang. 

“Selama kegiatan kita mendapati pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker, lalu diberi hukuman teguran lisan,  tindakan fisik push up 5 kali untuk yang laki laki dan menyanyikan 1 lagu Nasional. Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar, situasi kondusif,” pungkas Kapolsek. (Rah)

Pos terkait