Cegah Praktik Pungutan, Briptu Yandi Sosialisasikan Perpres nomor 87 tahun 2016

BARITORAYAPOST.COM (Polres Barsel) – Personel Polsek Dusun Utara (Dusut), Polres Barsel, Polda Kalteng, Briptu Apriyandi saat mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli di Kantor KUA Kelurahan Pendang, Buntok, Prov. Kalteng. Kalteng, Rabu (24/2/2021) siang.
Kapolsek Dusut Ipda Normandi, S.P. melalui Kanitsabhara Briptu Yandi  mengatakan, sosialisasi seber pungli terus dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur negara agar menghindari serta mencegah praktik pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan  pelayanan publik di kantor pemerintahan.
“Kita berharap dengan sosialisasi ini dapat mencegah tindakan serta memberantas pungutan liar yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” harapnya.
Ia juga meminta agar semua pihak turun berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar. 
“Kami mengimbau, agar seluruh lapisan masyarakat memahami tugas dan tanggung jawabnya membantu upaya Satgas Saber Pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dan memberitahukan sanksi hukum berupa tindakan hukum yg tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang,” tegasnya. (bow)

Pos terkait