Polda Kalteng, Polres Kotim – Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya Pungli dilingkungan masyarakat, Bhabinkamtibmas Cempaka Mulia Barat Aipda Susanto dan Briptu Aji Pangestu melakukan sosialisasi, Selasa (03/05/2021) pagi.
Cegah Pungli, Polsek Cempaga Tingkatkan Sosialisasi
Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Presiden RI nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang berlangsung di Desa Cempaka Mulia Barat.
“Dimana, dalam peraturan ini disebutkan bahwa semua pelayanan ditingkat desa yang berorientasi kepada pelayanan masyarakat tidak ada pungutan sama sekali atau gratis,” ungkap Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., mewakili Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si.
Dwi mengimbau, kepada masyarakat Desa Cempaga Mulia Barat agar bersama-sama mempedomani sekaligus mendukung tentang Perpres tersebut dalam mendapatkan pelayanan serta fasilitas pemerintahan secara maksimal.
Tidak hanya itu, lanjut Dwi, pada kesempatan yang sama juga menyampaikan kepada masyarakat tentang Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik sebagai pedoman dan acuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Akhinya, kami dari Polsek Cempaga pada kesempatan yang baik ini mengajak kepada rekan – rekan untuk berperan aktif dalam memberantas praktek Pungli dilingkungan masyarakat khususnya semua pelayanan yang ditujukan kepada publik,” pungkasnya.(b’ker21)