Polres Kapuas – Sebagai upaya mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di wilayah hukum Polsek Basarang, jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Aiptu Dody Heryadi beserta Brigadir I Wayan Wijaye memberikan sosialisasi menggunakan media spanduk kepada warga Desa Basarang Jaya Kec. Basarang Kab. Kapuas, Kalteng, Senin (13/9/2021).
“Sosialisasi ini ditujukan kepada masyarakat agar dapat memahami bahwa pungutan yang dilakukan oleh oknum di luar ketentuan merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan saksi pidana,” terang Aiptu Dody.
Dijelaskan lagi oleh Aiptu Dody, sosialisasi yang rutin dilakukan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pungutan yang tidak sesuai aturan di bidang pelayanan masyarakat.
“Kami harapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dan instansi pemerintah semakin memiliki kesadaran untuk menghilangkan budaya pungli dan masyarakat berani untuk melaporkan apabila menemukan pungli di pelayanan masyarakat,” tutup Dody. (ver)