Kepala ATR-BPN Pulpis, Iwan Susianto saat di wewancarai wartawan.
BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Kepala Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ART-BPN) Pulang Pisau, Iwan Susianto menghimbau kepada warga yang memiliki tanah dihimbau agar melengkapi surat-menyuratnya, yakni Sertipikat tanah. Hal tersebut kata Iwan dalam rangka meminimalisir terjadinya sengketa lahan.
“Kasus sengketa lahan di Kabupaten Pulang Pisau sangat rawan terjadi, sebab 80 persen tanah atau lahan di Pulang Pisau belum memiliki kelengkapan surat-menyurat, ” kata Iwan, Kamis (13/2/2020).
Dia menjelaskan, umumnya surat tanah khususnya di Kabupaten itu diurus hanya pada saat akan dimulainya program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau biasa di sebut PTSL.
“Hampir rata-rata yang kami temukan seperti itu. Program mau jalan baru surat-suratnya seperti SKT dan sebagainya diurus,” ujarnya menjelaskan.
Menurutnya, dalam proses sertifikasi tanah itu ada dua hal yang menjadi keharusan, diantaranya adalah hak dan kewajiban.
“Kalau kewajiban itu masyarakat diminta untuk membuat batas tanah, melengkapi surat-surat awal untuk mendapatkan hak itu,” jelas dia.
Iwan juga memaparkan, haknya yaitu mendapatkan sertikat tanah itu. Artinya ketika kewajiban ini sudah dipenuhi, maka mendapatkan hak itu adalah suatu keharusan.
“Jadi kami mengimbau agar masyarakat yang memiliki tanah segera mengurus surat-suratnya. Karena itu juga untuk kepentingan pemiliknya, ” tandasnya (BS/BRP).