Cegah terjadinya bencana kebakaran, Personel Polsek Lamandau laksanakan sosialisasi karhutla

Lamandau-Polsek Lamandau,Polres Lamandau, Polda Kalteng mensosialisasi larangan karhutla kepada Warga Masyarakat di Tapin Bini oleh Polsek Lamandau Tujuan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan ini rutin dilaksanakan agar masyarakat dapat memahami terkait karhutla dan berhenti untuk membuka lahan dengan cara membakar, Senin (28/02/22).

“Beberapa kegiatan yang laksanakan diantaranya menyampaikan Menghimbau melalui pembentangan spanduk tentang karhutla, menyampaikan Menghimbau kepada warga masyarakat agar Agar Tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan, serta penyampaian sanksi dan peraturan yang mengatur tentang Karhutla yang isinya adalah Pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,00,. (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan,”tegasnya.

Bacaan Lainnya

Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terkait larangan kebakaran hutan dan lahan.(Hp)


SELAMAT ATAS DILANTIKNYA ┃ BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH & WAKIL BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH ┃ MASA JABATAN 2025 - 2030 banner 728x250

Pos terkait