BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Lembaga
Kerja Sama Tripartit (LKST) yang
dibentuk untuk berkomunikasi dan menciptakan solusi terbaik dalam ruang koordinasi,
konsultasi dan pertimbangan antara pemangku kepentingan tripartit (serikat
pekerja, pengusaha dan Pemerintah) kini telah di kukuhkan di aula kantor Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa
(17/12/2019).
Kerja Sama Tripartit (LKST) yang
dibentuk untuk berkomunikasi dan menciptakan solusi terbaik dalam ruang koordinasi,
konsultasi dan pertimbangan antara pemangku kepentingan tripartit (serikat
pekerja, pengusaha dan Pemerintah) kini telah di kukuhkan di aula kantor Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa
(17/12/2019).
Susunan dan keanggotaan LKS Tripartit yakni,
Ketua dijabat oleh Bupati Bartim, Ampera A Y Mebas, SE.,MM dan Wakil Ketua dijabat oleh Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Bartim, Darius Adrian, kemudian Sekretaris dijabat
oleh Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jamsostek Disnaker Bartim, Yuriana serta
anggota baik dari unsur pemerintahan dan dari serikat pekerja, juga terlibat dari
pihak pengusaha.
Ketua dijabat oleh Bupati Bartim, Ampera A Y Mebas, SE.,MM dan Wakil Ketua dijabat oleh Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Bartim, Darius Adrian, kemudian Sekretaris dijabat
oleh Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jamsostek Disnaker Bartim, Yuriana serta
anggota baik dari unsur pemerintahan dan dari serikat pekerja, juga terlibat dari
pihak pengusaha.
LKST tersebut dibentuk dan di kukuhan berdasarkan
Surat Bupati Barito Timur Nomor 572 Tahun 2019 tentang Perubahan Surat Keputusan
Bupati Nomor 540 Tahun 2019 tentang Pembentukan LKS Tripartit Kabupaten Barito Timur
Periode 2019-2022.
Surat Bupati Barito Timur Nomor 572 Tahun 2019 tentang Perubahan Surat Keputusan
Bupati Nomor 540 Tahun 2019 tentang Pembentukan LKS Tripartit Kabupaten Barito Timur
Periode 2019-2022.
Bupati Bartim, Ampera A Y Mebas yang juga
selaku ketua LKST mengatakan bahwa Lembaga tersebut dibentuk dengan tujuan agar
Pemerintah beserta perusahan dan pekerja bisa saling berkomunikasi dan mencari
solusi dari setiap permasalahan yang ada dalam forum koordinasi.
selaku ketua LKST mengatakan bahwa Lembaga tersebut dibentuk dengan tujuan agar
Pemerintah beserta perusahan dan pekerja bisa saling berkomunikasi dan mencari
solusi dari setiap permasalahan yang ada dalam forum koordinasi.
“Lembaga ini dibentuk agar dapat
menjadi ruang untuk koordinasi antara pihak pemerintah perusahaan dan masyarakat
serta bisa membuat kebijakan-kebijakan Selain itu Lembaga ini juga dapat
mencari solusi permasalahan-permasalahan yang terjadi antara pekerja dengan
pihak perusahaan, ucap Ampera yang baru saja menandatangani kesepakatan.
menjadi ruang untuk koordinasi antara pihak pemerintah perusahaan dan masyarakat
serta bisa membuat kebijakan-kebijakan Selain itu Lembaga ini juga dapat
mencari solusi permasalahan-permasalahan yang terjadi antara pekerja dengan
pihak perusahaan, ucap Ampera yang baru saja menandatangani kesepakatan.
Dirinya juga menegaskan, dengan adanya LKST
pihak perusahan harus mengedepankan standar ketenagakerjaan internasional yang bertujuan
untuk memajukan dan mencari kesempatan untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan
produktif, dalam kondisi yang aman dan bermartabat. “Di sini juga kita mencari
harmonis antara pekerja dengan perusahaan,”tegasnya.
pihak perusahan harus mengedepankan standar ketenagakerjaan internasional yang bertujuan
untuk memajukan dan mencari kesempatan untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan
produktif, dalam kondisi yang aman dan bermartabat. “Di sini juga kita mencari
harmonis antara pekerja dengan perusahaan,”tegasnya.
Selain itu, Ampera meyakinkan dengan adanya
LKST perlu huga membuat rumusan kebijakan yang nantinya diharapkan dapat meminimalisir
persoalan yang terjadi antara serikat pekerja atau pekerja dengan pengusaha maupun
pekerja dan perusahaan begitupun dengan masyarakat sekitar,” harapnya.
LKST perlu huga membuat rumusan kebijakan yang nantinya diharapkan dapat meminimalisir
persoalan yang terjadi antara serikat pekerja atau pekerja dengan pengusaha maupun
pekerja dan perusahaan begitupun dengan masyarakat sekitar,” harapnya.
Sementara kepala Disnaker Bartim, Darius Adrian
pada kesempatannya mengatakan bahwa pengukuhan anggota LKST Bartim bisa berjalnn
seirama tujuan dengan Lembaga agar menjadi wadah untuk menciptakan dan memelihara
hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
pada kesempatannya mengatakan bahwa pengukuhan anggota LKST Bartim bisa berjalnn
seirama tujuan dengan Lembaga agar menjadi wadah untuk menciptakan dan memelihara
hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
“Diharapkan lembaga yang sudah dinentuk
dapat dimanfaatkan oleh semua pihak
terkait, saling berkomunikasi dan
menjalin hubungan industrial,”pungkasnya. (YCP/Red).
dapat dimanfaatkan oleh semua pihak
terkait, saling berkomunikasi dan
menjalin hubungan industrial,”pungkasnya. (YCP/Red).