Ketua Bawaslu Gumas
Walman Tristianto sedang ditemui di ruang kerjannya, Rabu (3/9/2020).
Walman Tristianto sedang ditemui di ruang kerjannya, Rabu (3/9/2020).
BARITORAYAPOST.COM
(Kuala Kurun) – Pencocokan dan penilitian (Coklit) data pemilih untuk
pemilihan dalam Pilkada untuk Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Pilwagub)
Provinsi Kalteng tahun 2020. Tahapan
itulah, yang nantinya selalu diawasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) hingga ke kecamatan dan desa.
(Kuala Kurun) – Pencocokan dan penilitian (Coklit) data pemilih untuk
pemilihan dalam Pilkada untuk Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Pilwagub)
Provinsi Kalteng tahun 2020. Tahapan
itulah, yang nantinya selalu diawasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) hingga ke kecamatan dan desa.
“Tahapan kami sampai saat ini yakni melakukan pengawasan coklit
data pemilih untuk Pilkada tahun 2020 ini, karena sampai saat ini sudah sampai
ke tingkat kecamatan,” ucap Ketua
Bawaslu Kabupaten Gumas Walman Tristianto saat dibincangi, Rabu
(3/9/2020).
data pemilih untuk Pilkada tahun 2020 ini, karena sampai saat ini sudah sampai
ke tingkat kecamatan,” ucap Ketua
Bawaslu Kabupaten Gumas Walman Tristianto saat dibincangi, Rabu
(3/9/2020).
Selain pengawasan itu, jelas Walman menyebut, terkait data
pemilih seandainya ada temuan data pemilih yang belum masuk dan yang lainya
akan direkomendasikan oleh Bawaslu Gumas, sehingga kedepan akan dilakukan rekomendasi serta
langsung diserahkan ke KPU setempat.
pemilih seandainya ada temuan data pemilih yang belum masuk dan yang lainya
akan direkomendasikan oleh Bawaslu Gumas, sehingga kedepan akan dilakukan rekomendasi serta
langsung diserahkan ke KPU setempat.
“Apabila ada temuan oleh kami dilapangan, seperti data
pemilih doble, atau belum masuk sebagai data pemilih maka kami akan membuat
surat rekomendasi ke KPU untuk dimasukan ke dalam data pemilih,” jelas dia.
pemilih doble, atau belum masuk sebagai data pemilih maka kami akan membuat
surat rekomendasi ke KPU untuk dimasukan ke dalam data pemilih,” jelas dia.
Namun tambah Walman menuturkan, bahwa hal itu diperlukan beberapa
catatan yang perlu dipenuhi, oleh calon pemilih tersebut, dan harus memenuhi persyaratan.
catatan yang perlu dipenuhi, oleh calon pemilih tersebut, dan harus memenuhi persyaratan.
“Catatan yang perlu dipenuhi misalnya bagi calon seperti
batas usia harus 17 tahun dan lainnya, maka dari itu kami perlu pengawasan,
guna mencegah terjadinya tidak keakuratannya data coklit,” tukas mantan Ketua
PWI Gumas ini.(Gms/Red)
batas usia harus 17 tahun dan lainnya, maka dari itu kami perlu pengawasan,
guna mencegah terjadinya tidak keakuratannya data coklit,” tukas mantan Ketua
PWI Gumas ini.(Gms/Red)