BaritoRayapost.com
Curi Buah Sawit, Kristiyono Hanya di Hukum 1 Bulan Penjara
Kapolsek Bulik, Ipda Hadi Prayitno melalui Aipda Agus Susanto menjelu Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Rendi Abednego Sinaga dan panitera Wardana Kusuma.
“Tersangka Kristiyono (31) laki-Warga desa Tri tunggal dan korban dari PT. MML,” ungkap Aipda Agus Susanto, selaku kanit Reskrim Polsek Bulik, Sebagai Penuntut.
Adapun putusan pengadilan Nomor : 56/Pid.C/2020/PN Nanga bulik Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan ringan.
Terdakwa Kristiyono dijatuhi hukuman dengan pidana penjara 1 (satu) bulan dan barang bukti harus dikembalikan kepada pemiliknya,” ungkapnya. (Abs)