BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang ) – CV. Mandiri Jaya Makmur (MJM) yang bergerak di bidang usaha pertambangan batubara dan beroperasi di wilayah Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, diduga mengunakan jalan usaha tani untuk mengangkut hasil galian C (Laterit).
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Jaweten, Doni Harianto, saat dimintai keterangannya, Senin (22/2/2021).
Kepada wartawan Baritorayapost.com dirinya mengatakan, “Pembanguan jalan usaha tani “Nabuk” RT.01 tersebut berawal dari permintaan warga masyarakat desa Jaweten dan ditindaklanjuti oleh pemdes Jaweten dengan meminta pihak CV. MJM untuk membuat jalan dimaksud.
Dalam perjalanannya,proses pembangunan jalan tersebut berjalan sesuai dengan rencana akan tetapi setelah badan jalan sudah terbentuk dan bisa dilewati. jalan yang peruntukkannya khusus untuk jalan usaha tani tersebut beralih fungsi dan disalahgunakan menjadi jalan untuk mengangkut hasil Galian C berupa tanah laterit yang sebelumnya dibeli dari lahan warga yang berada di sisi jalan usaha tani tersebut dan digunakan untuk menimbun badan jalan angkutan batubara milik CV.MJM.
Aktivitas tersebut diketahui berdarkan informasi dari warga masyarakat dan diketahui saat sidak kelapangan oleh pemdes Jaweten, BPD, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Pemdes hanya meminta dibuat jalan yang peruntukannya untuk jalan usaha tani, kalau dikemudian hari jalan tersebut digunakan untuk mengangkut hasil galian C, itu jelas tidak sesuai peruntukannya,” kata Doni.
Diduga,proses pembangunan jalan usaha tani tersebut hanya sekedar kedok perusahaan dengan memanfaatkan warga masyarakat sebagai tameng, tapi dibalik itu ada tujuan tertentu yang mungkin sudah direncanakan dengan matang,”ucapnya.
Oleh sebab itu,hari ini Pemdes Jaweten akan mengirim surat kepada manajemen CV. MJM dan meminta untuk menghentikan aktivitas angkutan tanah laterit tersebut dan mencabut permohonan jalan usaha tani Nomor :018/48/D-JWT/VII/2020 sekaligus menutup jalan usaha tani tersebut.
Mengingat pihak CV.MJM telah menyalahgunakan surat permohonan pembangun jalan usaha tani tersebut untuk tujuan tertentu ,” Tegasnya.
Ditambahkan,disamping tidak sesuai peruntukan,aktifivitas pembukaan lahan galian C (laterit) tersebut juga tanpa sosialisasi maupun ritual pembukaan lahan, serta tidak adanya pemberitahuan tertulis dari pihak CV.MJM kepada pemdes Jaweten disertai bukti ijin galian C yang dimiliki perusahaan
“Didasari beberapa poin tersebut pemerintah desa dengan tegas mencabut surat permohonan pembuatan jalan usaha tani Nabuk RT.01 desa jaweten agar tidak ada opini di masyarakat seolah-olah pemdes merestui dan ikut ambil bagian dari aktivitas galian C tersebut ,” tandasnya.
Sementara itu, pihak manejemen CV. MJM yang dimintai tangapannya Via WhatsApp sampai berita ini dirilis tidak memberikan tangapan. (Adi/Red/BRP).
Post Views: 216