BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (22/02/2021) Sebagai Pembinaan dan Pengawasan Internal Polri, Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng, menyampaikan Mikro Learning Kabid Propam dan Penekanan Jangan Ada Pelanggaran Anggota Polri, pada apel jam Pimpinan Minggu ke 4 di Mapolres Kotim, Jalan Jenderal Soedirman Km.0, Sampit Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Mikro Learning dari Kabid Propam yang diterima setiap Pagi adalah berkaitan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan kali ini yang disampaikan adalah pasal 7 ayat (1) yang berbunyi “ Setiap anggota Polri wajib menghargai perbedaan pendapat yang disampaikan dengan cara sopan dan santun pada saat pelaksanaan rapat, sidang atau Pertemuan yang bersifat Kedinasan ” maka kepada Personil Polres Kotim dapat memahami laksanakan isi pasal tersebut, jadi apabia sedang melaksanakan rapat pertemuan yang bersifat kedinasan, Kita harus dapat menyampaikan pendapat dengan cara yang elok sopan dan santun.
Selanjutnya Kapolres Kotim mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan Tugas minggu sebelumnya sampai dengan saat ini dapat berjalan lancar aman dan kondusif, tidak ada hal yang menonjol atau kejadian di masyarakat yang memerlukan perhatian khusus dari Polri.
Lebih lanjut Kapolres Kotim menekankan kepada semua Anggota jangan sampai terlibat dengan Narkoba atau berada di Tempat Hiburan Malam maupun pelanggaran-pelanggaran lain sekecil apapun, dalam hal ini Para Kabag, Kasat, Kasie dan Kapolsek bertanggungjawab penuh untuk melakukan Pengawasan terhadap Anggotanya, sebab kali ini konsekwensinya jika ada pelanggaran, Kapolres sebagai Pimpinan Kesatuan yang harus mengantarkan dan mengahadapkan Anggotanya yang melakukan Pelanggaran tersebut langsung ke Polda.
Kapolres mengingatkan bahwa jangan sampai melakukan perbuatan yang beresiko menghancurkan dan mempermalukan diri sendiri, kalau sudah diingatkan oleh pimpinan namun masih saja melakukan perbuatan yang tidak terpuji maka sebagai pimpinan tidak segan-segan untuk membantu proses percepatan Anggota tersebut dilepaskan dari Kedinasan Polri, dan hal ini berlaku bagi semua lapisan baik Perwira, Bintara, Tamtama dan ASN Polri.
Kapolres juga mengimbau untuk kesejahteraan agar Anggota Polri memanfaatkan fasilitas PUM (Pinjaman Uang Muka) Kredit Pemilikan Rumah dari Asabri sebaik-baiknya, karena untuk Perumahan adalah merupakan Aset Infestasi yang nilainya akan semakin meningkat, akan lebih bernilai jika dibanding Uang tunai yang akan kita terima pada saat Pensiun nanti, terakhir Kapolres menekankan “ jangan sampai ada Anggota Polres Kotim yang melakukan pelanggaran tolong dijaga jangan sampai ada cacat, semoga segenap langkah dan kinerja kita pada saat ini dan yang akan datang selalu mendapat Kemudahan dan mendapat nilai Ibadah disisi Allah.SWT Tuhan YME” tegasnya. (Hums-Spt)