
Personil Polres Lamandau, TNI, Sat Pol PP, BPBD, Dishub dan Puskesmas Delang yang berjumlah 10 personil melakukan pemantauan dan pengawasan mobilisasi kendaraan dan orang di pos pandau yang berada di kelurahan Kudangan.
Saat ini satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 Kabupaten Lamandau telah menerbitKan standart operasional prosedur (SOP ) tentang pengetatan arus mudik dan peniadaan mudik lebaran, dengan dasar SOP tersebut personil gabungan melaksanakan tugas penyekatan.
Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka, SE menyampaikan Pos pantau ini di gunakan sebagai penyekatan atau pemeriksaan kendaraan-kendaraan umum dan pribadi dari wilayah Kalbar yang akan masuk ke daerah Kalimantan tengah yang akan melakukan mudik lebaran, hal ini dilakukan mengantisipasi potensi penyebaran covid 19 yang di bawa para pemudik.
Lanjut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan yang di lakukan petugas di pos pantau belum ditemukan orang yang melintasi Pos Pantau dengan tujuan wilayah kabupaten lamandau, maupun mobilitas orang yang bertujuan ke kabupaten lain di wilayah kalimantan tengah.
“Di hiimbau kepada masyarakat apabila melewati pos pantau wajib menunjukan surat keterangan negatif covid 19 hasil tes antigen atau RT PCR yang pengambilan sampelnya maksimal dalam kurun waktu 3×24 jam yang di keluarkan oleh rumah sakit/klinik/fasilitas kesehatan resmi lainnya,” Tutup Kapolsek. (MP)