Dari 250 KK Warga Eks Transmigrasi Lagan Hanya 237 KK yang Mendapat SHM, Sisanya 13 Orang Belum Mendapatkan SHM

BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Dari 250 kepala keluarga Warga masyarakat Desa Lagan (Eks Transmigrasi ), hanya 237 Kepala Keluarga (KK) Yang Mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara ada 13 orang yang sampai saat ini belum mendapatkan SHM.
 
Pernyataan mengejutkan tersebut disampaikan,Suwardi penduduk desa Lagan RT.03. Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur saat diwawancarai awak media seusai pertemuan di aula kantor desa Lagan, pada Sabtu (12/6/2021 ).

Dikatakan, sebelum menjadi desa definitif dan saat itu masih bagian dari wilayah Kabupaten Barito Selatan, masing-masing kepala keluarga warga transmigrasi (250 KK) memperoleh lahan dengan rincian seperempat hektar lahan pekarangan, tiga perempat hektar lahan usaha I dan satu hektar lahan usaha II.

Dari total 250 KK warga transmigrasi,SHM yang diterbitkan BPN Barsel pada waktu itu hanya berjumlah 237 SHM, sementara sejumlah 13 KK tidak mendapat SHM sampai saat ini” bebernya.

Ditambahkan permasalahan yang ada tidak hanya sebatas lahan usaha II yang tidak ditunjukkan letak lahannya sampai saat ini, akan tetapi 13 KK yang belum mendapatkan SHM itu juga harus mendapat perhatian,” katanya.

Pernyataan warganya tersebut juga dibenarkan oleh kepala desa Lagan, Frans Singal, “Betul, SHM yang diterbitkan hanya 237 SHM dari total 250 KK warga transmigrasi, sementara sisanya sebanyak 13 SHM tidak diterbitkan,”ujarnya.

Sementara itu,terkait lahan usaha II, Frans singal memperkirakan lahan milik warga tersebut 70 persen masuk HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan perkebunan sawit dan 30 persen masuk IUP (Izin Usaha Pertambangan).

Masuknya lahan usaha II dalam HGU dan IUP perusahaan tersebut dinilai karena saat penempatan warga transmigran sejak awal sudah bermasalah, pemerintah kabupaten yang saat itu masih Barito Selatan, tidak mengatakan secara eksplisit untuk penempatan serta memperjelas hak-hak lahan warga transmigrasi.

“Jadi kepemilikan lahan itu hingga saat ini tidak jelas karena pemerintah daerah saat itu belum pernah menyerahkan atau menunjukkan lahan tersebut kepada warga transmigrasi,” tandasnya.

Baca Juga:






Frans menduga, akibat pemerintah kabupaten Barito Selatan pada waktu itu tidak menyerahkan/menunjukkan lahan tersebut kepada warga yang memiliki hak atas tanah tersebut maka saat perusahaan perkebunan sawit maupun pertambangan batubara masuk wilayah Desa Lagan, lahan tersebut diperjualbelikan oleh oknum kepada pihak perusahaan pertambangan maupun perkebunan.

Dikesempatan yang sama, Roma Analta menegaskan bahwa, tidak ada alasan bagi BPN untuk tidak menunjukkan lahan usaha II yang menjadi hak warga transmigrasi. karena dengan terbitnya SHM itu menunjukkan bahwa lahan itu ada.

“Produk SHM itu BPN yang menerbitkannya,berarti mereka sudah pernah ke lapangan, karena kapasitas BPN memang untuk itu dan tidak ada di republik ini yang punya kewenangan untuk menunjukkan legalitas itu selain BPN, kami menuntut BPN agar mengembalikan itu ke warga karena legalitas dan ranahnya ada di mereka,” ujar politisi dari Daerah Pemilihan II (Dapil II) ini. (Adi/Red/BRP).

Pos terkait