Dari Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Lamandau ciduk Pria membawa Narkotika

BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Satresnarkoba Polres Lamandau, Polda kalteng Melakukan penangkapan terhadap seorang Pria yang di ketahui sedang membawa Narkotika Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di  sekitaran Jalan Trans Kalimantan KM. 14 Kel. Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng, Selasa 13 April 2021, jam 23.30 Wib. 

Kasatnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia, S.H., mengatakan bahwa anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan mencurigai  terhadap seorang laki – laki kemudian dilakukan penggeledahan badan. 
“Terlapor mengaku bernama MARDI (54) saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 60,99 gram, yang disimpan terlapor di dalam celana dalamnya,” ungkap I made saat di konfirmasi, Kamis (15/4/2021).
Dan dari hasil pemeriksaan terlapor mengakui barang  tersebut adalah milik terlapor, Kemudian Terlapor dan Barang Bukti yang ditemukan tersebut diamankan di bawa ke kantor Polres  Lamandau untuk proses hukum.
“Pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” Pungkasnya. (dbm)

Pos terkait