
BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Gelombang penolakan terhadap disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR RI, makin marak dan kini sampai di Kabupaten Cilacap.
Elemen masyarakat seperti buruh, mahasiswa, dan masyarakat lainnya, dalam sepekan terakhir mulai turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya di depan gedung DPRD.
Seperti pada Jumat (9/10/2020) sekitar pukul 14.30 WIB, beberapa elemen masyarakat dari PC PMII Cilacap, KMPA Ighopala, dan masyarakat Winong yang tergabung dalam Aliansi Cilacap Bergerak (ACB) mendatangi gedung dewan, dimana saat itu sudah dijaga ketat oleh ratusan aparat dari Polri, TNI AD, TNI AL, Satpol PP.
Mereka dari Alun-alun Cilacap bergerak menuju gedung dewan dengan berjalan kaki dan melakukan yel-yel serta menyanyikan lagu khas para pendemo, juga membentangkan spanduk dan baliho.
Tepat pukul 15.00 para mahasiswa dari Unugha melakukan orasi yang pada intinya mempertanyakan keberpihakan anggota DPR RI yang notabene wakil rakyat kepada rakyat. Malah dengan cepat mengesahkan UU Cipta Kerja, hal itu dinilai oleh pendemo sebagai pengkhiatan kepada rakyat.
“Dengan disahkannya UU tersebut, kedepan kehidupan buruh semakin mengenaskan. Yang kaya semakin kaya, yang miskin senakin miskin,” kata salah satu pendemo di atas pick up bak terbuka.
Yang nenarik, dalam unjuk rasa ini Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya terjun langsung dan memecah kerumunan massa. Ia mengajak pendemo untuk disiplin protokol kesehatan. Itu diikuti oleh orator dengan mengimbau para pendemo untuk memakai masker yang diberikan secara gratis oleh petugas polisi.
Dan pada kesempatan tersebut, Kapolres membagikan beberapa buah jeruk dan air mineral kepada pendemo.
Kemudian, sekitar 10 orang perwakilan pendemo diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat di ruang kerjanya lantai 2.
Di hadapan Taufik, perwakilan pendemo menuntut DPRD Cilacap untuk:
- Menolak UU Cipta Kerja, sebab UU Cipta Kerja tidak pro terhadap rakyat kecil, hanya menguntungkan korporasi dan oligarki, serta investor,
- Menuntut agar Presiden tidak menandatangani UU Cipta Kerja menjadi UU. Meski tanpa tanda tangan Presiden secara otomatis tetap menjadi UU. Tetapi biarkan UU Cipta Karya tanpa tanda tangan Presiden,
- Mendukung sepenuhnya organisasi maupun lembaga lainnya yang melakukan uji materi judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi,
- Menolak penyederhaan izin investasi yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan,
- Menuntut negara untuk mengadili elite-elite pemerintah yang bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan di Indonesia dan Kabupaten Cilacap,
- Menghentikan PHK di masa pandemi, dan benar-benar memikirkan kesejahteraan masyarakat,
- Menuntut DPR untuk melibatkan masyarakat dalam setiap pembuatan Undang-Undang,
- Menghapuskan segala perundang-undangan yang melegalkan kapitalisasi sektor pendidikan.
Kepada awak media, Taufik menegaskan, mereka tidak sepakat dengan UU Cipta Kerja. “Pertama saya apresiasi terhadap penggunaan hak dan penggunaan kewajiban. Hak mengkritisi dan wajib mengawal negara ini. Cilacap tingkatkan kualitas, bukan menolak saja tapi menolak dengan memberikan jalan keluar. ‘Ini sepakat dikarenakan ini, ini tidak sepakat mestinya begini’,” ungkapnya usai menerima perwakilan pendemo.
Ia juga menerangkan UU hanya dibikin oleh DPR RI bukan DPRD. “Kalau saya hanya manthuk-manthuk, mengiyakan, tebar pesona, selesai. Besok kita kawal. Tuntutannya dikirim ke DPR RI. Nanti kita mengantar perwakilan 1-2 orang. Prinsip tidak menjadi masalah menyampaikan pendapat di muka umum,” ujarnya.
Penyampaian aspirasi, katanya, tidak selalu ramai-ramai. Kualitas harus ditingkatkan. Nanti perwakilan diundang supaya mereka menyampaikan ke sana (DPR RI), bukan kita. Kita mengantarkan isinya. “Supaya tidak terjadi keraguan, mereka kita ajak bareng, 1-2 atau 3 orang. Artinya DPRD siap memfasilitasi pendemo untuk membuat draft penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Kita siap memfasilitasi, mengantar, dan memberikan masukan, bukan hanya menolak,” ungkapnya.
Koordinator Lapangan Fiqron Faqihudin mengatakan sudah ketemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, dan menyampaikan tuntutan seperti penolakan terhadap kemudahan asing untuk mengakses kemudahan usaha di Indonesia, dan tidak ada aturan khusus untuk masyarakat, rakyat kecil dalam kemudahan berusaha.
Kemudian penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang dibahas tergesa-gesa. DPR RI terlalu fokus pada UU Cipta Kerja dan tidak memikirkan rakyat kecil di masa pandemi Covid-19 saat ini. “Kami sudah diterima dan DPRD memberikan banyak hal. Hari Rabu DPRD akan mengundang kami dan elemen masyarakat lainnya untuk membahas bagaimana baiknya kita dalam menyikapi UU Cipta Kerja ini,” ungkapnya.
Selain itu, katanya, ketua DPRD juga membubuhkan tanda tangan sebagai nota kesepahaman bahwa DPRD Cilacap menyepakati poin-poin tuntutan atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang disampaikan perwakilan pendemo. (est)