Dengan Dalih Habis Kontrak dengan PT SEM, Subkon PT SHES PHK Pekerja

BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Eks karyawan PT Sukses Harmoni Energi Sejati (SHES), tuntut haknya sesuai Kontrak Perjanjian Kerja Bersama (KPKB). di Kantor Disnakertran Bartim pada, Kamis (5/12/2019).


PT SHES sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang angkutan batubara. Perusahaan ini adalah subkon dari PT Senamas Energindo Mineral (SEM).  


Dengan alasan habis masa kontraknya dengan PT SEM, maka PT SHES merumahkan pekerjanya. Yang jadi masalah, para pekerja ini mengantongi kontrak dengan PT SHES yang baru akan habis Oktober 2020 mendatang.


Soal itu menjadi rumit. Karena itu dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Barito Timur. Perwakilan eks karyawan PT SHES Riranto kepada baritorayapost.com mengatakan, pihaknya meminta PT SHES membayar kewajibannya sesuai dengan KPKB yang mereka pegang.


Menurut Riranto (28), sesuai dengan kontrak kerja yang mereka pegang dengan SHES, kontrak kerja mereka akan berakhir hingga September 2020. Namum pihak SHES memutuskan kontrak dengan karyawan 10 bulan lebih awal.


“Dan 10 bulan ini yang ingin kita tuntut. Untuk diketahui bukan kita yang meminta berhenti. Melainkan pihak PT SHES yang memutuskan hubungan kerja dengan kami.”.


Ditambahkannya, alasan mereka diberhentikan dengan PT SHES adalah karena PT SHES habis masa kontraknya (closed project) dengan PT SEM/Rimau Group.


Alasan PT SHES ini bagi para pekerja tidak masuk akal. Karena, pertama, proyek pengangkutan di PT SEM masih terus berlangsung. Kedua, management PT SHES tak bisa menjukkan bukti adanya closed project di PT SEM.


Para pekerja menuntut, agar PT SHES membayar sisa kontrak yang baru akan habis September 2020 nanti. “Sesuai demgan kontrak. Kita tak mau tahu alasan PT SHES yang mengaku habis kontrak (closed project) dengan PT SHES.


Perwakilan management PT SHES di saat mediasi ini hanya pasif. Mendengarkan saja. 


Pertemuan hari ini merupakan mediasi yang kedua dilakukan oleh Disnakertran. Dan tak ada kejelasan. Pihak perusahaan juga tak bisa memberi keputusan. Meski, para pekerja sudah menurunkan penawarannya. “Tak usah dibayar 10 bulan. Kami memberi toleransi  untuk dibayar delapan bulan saja,” kata wakil pekerja Riranto pada, Kamis (5/12/2019).


Sementara itu Kepala Disnakertran Bartim Darius Adrian menjelaskan, Pengusaha wajib mencatat setiap kontrak perjanjian dengan pekerja ke Disnaker. Dalam waktu tujuh hari apabila tidak dicatat perjanjian kerjanya, maka status karyawan ini menjadi karyawan tetap. Atau, pekerja dalam waktu tidak tertentu.


Selama ini, menurut Darius, PT SHES tidak pernah melaporkan kontrak kerja dan jumlah karyawannya ke Disnakertran. “Bahkan alamat kantornya di Bartim pun kami tidak tahu.”


Darius menyarankan agar perusahaan membayar sisa kontrak pekerja paling tidak selama lima bulan.


Silahkan dibahas oleh pihak perusahaan. Bisa diterima atau tidak anjuran Disnakertrans.


“Kalau tidak terima silahkan lanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrialisasi,” tutupnya. (Adi/Red/BRP)

Pos terkait