BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Setelah beberapa waktu lalu telah dilakukan mediasi terkait sengketa lahan antara PT. BSP dan masyarakat Desa Luwuk Bunter, kali ini Bhabinkamtibmas Desa Sungai Paring Bripka Budi Hartono mendampingi pengecekkan lahan yang disengketakan tersebut, Selasa (22/12/2020) siang.
Dengan Sabar, Bripka Budi Bantu Cek Lahan Sengketa antara PT. BSP dan Masyarakat Desa Luwuk Bunter
Pengecekkan lahan yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Sungai Paring tersebut dilakukan oleh PT. BSP (Martin, Supiyanur, Suryana) dan Bapak Oseng, Pasaribu, Esau, Pating.
Dengan berlokasi di sekunder Danau Lentang Dusun Teluk Tewah Desa Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga ini didapatkan fakta bahwa memang benar pihak Oseng Cs memiliki lahan didalam HGU PT. BSP yang berada di sekunder 6-8 dengan luasan 55 hektar.
Kemudian, pihak perusahaan juga mengakui bahwa lahan tersebut pada tahun 2011 sudah pernah diganti rugi kepada kelompok masyarakat Terantang secara global.
“Dari hasil pengecekan lahan tersebut didapat kesimpulan bahwa PT. BSP akan memberikan uang tali asih sebagai bentuk penggantian lahan milik masyarakat yang sudah dijual secara global. Tetapi untuk besaran nominalnya masih akan dibicarakan lebih lanjut ke pihak pusat,” ungkapnya.
Sebagai upaya untuk mempercepat penanggulangan Covid-19, pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas juga menyampaikan penekanan terhadap pendisiplinan 4 M yang harus dipatuhi oleh semua Masyarakat disaat pandemi Covid-19 antara lain memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak ketika berinteraksi dan menghindari kerumunan.(dedy)