Dewan Barsel Ini Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Anggota DPRD Barsel Hermanes

BARITORAYAPOST.COM (Buntok) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Hermanes, mengingatkan para perusahaan yang berinvestasi di kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.
“Tidak hanya tepat waktu saja dalam membayarkan THR itu, namun harus dibayarkan secara penuh THR itu,” ucapnya Minggu (02/05/2021) kepada awak media di Buntok.
Dijelaskan dia, pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi. Pemberian THR tersebut harus tetap menjadi perhatian pihak perusahaan yang berinvestasi di Barsel. Sebab lanjut politisi PDI – Perjuangan Barsel ini, selain THR tersebut merupakan hak karyawan, ditambah saat ini dalam suasana pandemik Covid-19.
Dia menyebut, perusahaan harus memahami karyawan merupakan aset Sumber Daya Manusia (SDM) yang mahal, sehingga menjadi suatu kewajaran dan menjadi prioritas bagi perusahaan.
“Pengusaha yang beroperasi di Barsel hendaknya selalu mentaati ketetapan Menteri Ketenagakerjaan tersebut. Yang di mana perusahaan harus bayar lunas THR itu kepada karyawan. Jadi, pengusaha harus taat dalam memberikan tunjangan kepada karyawan tersebut,” paparnya.
“Perusahaan harus paham karena karyawan itu adalah aset. Oleh karena itu kita berharap perusahaan mendahulukan perihal itu,” kata paparannya lagi
Dirinya tidak menampik bahwa kondisi sejumlah sektor ekonomi mengalami guncangan di masa pandemik Covid-19. Termasuk beberapa jenis usaha yang ikut terimbas atas persoalan pandemik mematikan itu.
Walau demikian lanjut dia, pemerintah telah berupaya memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang berinvestasi di negeri ini. Tentunya pihak pengusaha yang telah mendapatkan kemudahan itu hendaknya turut membantu pemerintah.
“Dengan cara turut membantu memulihkan perekonomian masyarakat melalui pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku pula,” demikian pungkasnya. (Amr/Red/BRP).

Pos terkait