
Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar (tengah), Wakil Ketua Komisi II Evandi Juang (kiri), Asisten II Setda Gumas Richard saat memimpin RDP di kantor dewan setempat, Senin (31/5) lalu.
BARITORAYAPOST. COM (Kuala Kurun) – Truk perusahan batu bara milik pihak perusahan PT Dayak Membangun Pratama (DMP), PT Tajahan Antang Mineral (TAM) dan PT Sembilan Tiga Perdana (STP) melintasi ruas Jalan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Hal itulah, mereka bersama pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gumas dipanggil untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dari Pihak Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas. Tujuannya, agar menjelaskan beberapa hal terkait armada truk melintasi jalan ke tempat objek wisata unggulan itu.
Anggota DPRD Kabupaten Gumas Evandi Juang mengatakan di dalam RDP tersebut, bahwa terkait izin operasi tidak berdasarkan AMDAL atau analisis mengenai dampak lingkungan. Hal itu akan berimbas pada pencabutan izin, bahkan kalau dipaksakan akan dipidana.
“Kalau perusahan yang beropersi tidak berdasarkan AMDAL-nya akan dicabut. Dan kalau dipaksakan pidana kalau tidak salah. Karena perusahan ini berkerja tidak sesuai dengan perizinan yang ada, izin lewat air tapi lewat darat, padahal katanya rencana mau perubahan AMDAL tapi kita menunggu perubahannya seperti apa,” ucap Evandi, Senin (31/5).
Sedangkan kata dia, alangkah eloknya kalau dirobah dulu AMDAL baru bisa beroperasi melalui darat. Bahkan lanjut dia, pihaknya tidak anti investasi. Apabila hadirnya tiga perusahan ini tidak adanya untuk pendapatan asli daerah (PAD), otomatis angkutan tersebut tidak akan diizinkan melintasi.
“Sesuai dengan pernyataan dari Kepala DLHKP, bahwa dengan aktivitas batu bara ini melintasi jalur tahura itu maka kunjungan masyarakat jadi berkurang. Karena kita tahu tempat itu salah satu objek wisata andalan,” terangnya.
Evandi menyebut, kalau hanya memperbaiki jalan menurutnya tidak akan menyelesaikan. Namun apa yang akan menjadi sumber PAD bagi daerah, bahkan nantinya tidak ada. Secara tegas dia mengutarakan untuk bekerja sesuai daripada perizinan sesuai AMDAL yang lewat sungai.
“Kalau tidak ada pemasukan untuk Pemda Gumas, secara tegas pihak perusahan ini sesuai seperti AMDAL yang lewat sungai, tidak ada toleransi. Kalau tidak buat jalan sendiri, kalau dipaksakan menurut pengetahuan saya, kalau perusahan bekerja tidak sesuai AMDAL maka perizinannya bisa dicabut. Dan kalau tidak salah itu bisa diproses oleh pihak yang berwajib,” pungkasnya.
Terpisah, saat RDP itu Humas PT TAM Antony mengatakan pihaknya dalam waktu segera melakukan perbaikan di Jalan Tahura tersebut. Serta terkait dengan izin AMDAL, juga sudah mengantongi akan tetapi saat ini on progress atau dalam proses.
“Mungkin AMDAL kita ini melalui sungai namun beberapa kali kita melakukan ujicoba, dan mengalami hambatan yang cukup besar mungkin butuh perhatian dari pemerintah juga bahwa tidak gampang bagi kami melewati sungai, perlu kerja keras supaya kegiatan usaha benar-benar ada di jalur yang benarnya,” akuinya.
Akan tetapi, jelasnya, hanya sekarang ini yang dilakukan, beberapa uji coba yang dilakukan tersebut selalu terkendala di sungai, sehingga begitu banyak hambatan.
“Hambatan saat ujicoba yang kita lakukan di sungai itu terkendala terutama di wilayah Kabupaten Pulang Pisau,” tandasnya. (Cp/red/BRP)