Dewan Setuju, Kalau Lapas di Gumas Akan Dibangun


Waket DPRD Gumas Binartha bersama Bupati Gumas Jaya, Kajati Kalteng, Dr Mukri SH MH dan wakilnya, Kejari Anthony SH, Kapolres AKBP Rudi Asriman, Ketua PA, berfose bersama usai tanam pohon di  kantor kejaksaan setempat, Rabu (11/11/2020) lalu.

Bacaan Lainnya

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) Saat ini, bangunan tempat lembaga permasyarakatan atau Lapas di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) masih belum ada. Namun karena, adanya usulan dari Kemenkumham pusat, ke daerah ini agar dilakukan pembangunan baru. Menyingkapi itu, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas sangat setuju bila keinginan itu tercapai. 


“Dengan adanya kemauan dari pihak Kemekumham kemarin saat kunjungan ke tempat kami wakil rakyat,  bahwa akan dibangunanya Lapas, maka dari itu kami DPRD sangat menyetujui akan hal itu,” kata Wakil Ketua (Waket) I DPRD Gumas Binartha, Rabu (11/11/2020) lalu.


Bahkan kata legislator dari dapil-II ini menyebut dengan bangunan serta luas dari tanahnya pun sangat besar yakni capai minimal 5 Ha. Sebab disana nantinya, bukan hanya tempat dari tahanan saja yang dibangun. Tetapi langsung untuk pelatihan, serta untuk kursus dan sebagainya.


“Disitu nanti tidak hanya tempat bangunan para tahanan saja namun tempat pelatihan, rehap, kursus dan sejenisnya. Juga manfaatnya disitu apabaila kembali ke masyarakat biasa berfungsi sebagai masyarakat yang ada dan sebagaimana mestinya,” ujarnya.


Sementara itu, Kajati Kalteng Dr Mukri SH MH, mengatakan bahwa pihaknya pun sudah membicarakan ke Pemkab Gumas, dan Bupatinyapun sangat mengapresiasi akan hal tersebut. Terkait dengan bangunannya, harus ada penyediaan lahan. 


“Sekarang kita berterusterang dengan tidak adanya lapas ini, tentunya ada sedikit kesulitan didalam konteks untuk memproses sidang karena lapas atau tahanan itu ada di Palangka Raya, sementara Kejaksaan dan Pengadilan ada di Gumas, maka itu sangat tidak efesien, dan alhamdulilah hal ini Bupati Gumas sudah merespon akan hal itu,” tutup Kajati. (Cp/BRP)

Pos terkait