Diduga Jadi Pusat Kerumunan, Hajatan di Tritih Wetan Cilacap Dibubarkan

BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Karena diduga menjadi pusat kerumunan, kegiatan hajatan di Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dibubarkan, Kamis (11/3/2021).

Pembubaran dilakukan Babinsa Koramil 02/Jeruklegi Serma Warso bersama Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jeruklegi. 
Tim Satgas terpaksa membubarkan resepsi pernikahan itu karena terindikasi jadi pusat kerumunan warga, di mana akan menjadi tempat timbulnya penyebaran virus Corona. 
“Sesuai kebijakan Bupati Cilacap Nomor 1 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Skala Mikro, maka kegiatan masyarakat seperti ini untuk sementara tidak diperbolehkan, karena dapat menjadikan tempat penyebaran Covid-19,” ujar Warso.
Tim Satgas yang diantaranya Kasi Trantib Kecamatan Jeruklegi Syihab Alfaritsi SSos, Babinsa Koramil 02/Jeruklegi Serma Warso, Kanit Binmas Polsek Jeruklegi Aiptu Casmudi, anggota Polres Cilacap BKO di Polsek Jeruklegi Bripka Aris F dan Briptu Adimas.
Sedangkan warga yang melaksanakan hajatan ada 3 KK, diantaranya Sumardi Mistam, warga Jalan Pandawa RT 01 RW 05 Desa Tritih Wetan, Ratini, warga Jalan Bima RT 03 RW 08 Desa Tritih Wetan, dan Tri Yanti, warga Jalan Lesan Pura RT 02 RW 07 Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.
Tindakan yang diambil oleh tim diantaranya memberi imbauan dan edukasi kepada pemilik rumah yang akan melaksanakan agar menghentikan kegiatan karena tidak ada izin kegiatan dan masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala Mikro.
Mengedukasi pemilik rumah, Warso menerangkan, angka penyebaran virus Corona di Kabupaten Cilacap, khususnya di Kecamatan Jeruklegi masih tinggi. 
“Agar warga menaati imbauan pemerintah tentang PPKM berbasis skala Mikro, dan pihak tuan rumah untuk bersedia menghentikan kegiatan hajatan dan membongkar tenda,” kata Warso.
Selaku Babinsa, Serma Warso menegaskan kepada warga Desa Tritih Wetan bahwa pembubaran ini dilakukan Tim Satgas Covid-19 untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, dan instruksi pemerintah tentang PPKM berskala Mikro mengatur untuk tidak mengadakan acara yang dapat menimbulkan kerumunan warga. (est)

Pos terkait