
BARITORAYAPOST.COM (Palangka Raya) – Setelah Junaidi dipanggil dan dimintai keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 19 Oktober 2020 lalu, kini giliran Totom dan Gartom dipanggil pihak berwajib.
Dalam urat penggilan bertanggal 22 Oktober 2020, Totom disebut sebagai Koordinator Lapangan PT Aljabari Buana Citra (ABC). Ia diminta untuk menghadap ke Kasubdit II/Eksus Ditreskrimsus Polda Kalteng beserta tim.
Dalam waktu yang bersamaan, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah juga melayangkan surat panggilan kepada Gartom. Ia disebut sebagai Pengawasan Angkutan PT Aljabri Buana Citra.
Kedua surat panggilan tersebut meminta, baik Totom maupun Gartom untuk menemui Kasubdit II/Eksus Ditreskrimsus Polda Kalaimantan Tengah, pada Selasa 27 Oktober 2020 di ruang pemeriksaan Subdit II/Eksus Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Keduanya dipanggil berkaitan dengan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang pekebunan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 39/Tahun 2014 tentang Perkebunan dan tindak pidana di bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam UU No 3/Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT Bhadra Cemerlang Lestari (PT BCL) telah melaporkan kasus pengrusakan/pembongkaran atas kebun kelapa sawit miliknya seluas 12,8 hektare. Akibat pembongkaran kebun kelapa sawit seluas 12,8 hektare itu, PT Bhadra Cemerlang Lestari menderita kerugian Rp27 Miliar.
Saat ini, perkara perdata soal ini sedang digelar persidangannya di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur. Sedangkan kasus pidananya, mulai diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng di Palangkaraya. (dun/red/BRP)