Diduga Pelaku Illegal Logging 4 Orang Diamankan Satreskrim Polres Barsel

(Foto: Humaspol). 

BARITORAYAPOST.COM (Buntok) – Tingkatkan pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Barsel jajaran Polda kalteng pada, Sabtu (2/11/2019) pukul 16.00 WIB mengamankan 179 potong kayu olahan di Jalan Buntok-Palangkaraya tepatnya Desa Lembeng Kecamatan Dusun selatan Kabupaten Barito Selatan, Kalteng


Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan,S.I.K., melalui AKP Triyo Sugiono,S.H., saat dikomfimasi oleh Tim Tribratanews, Minggu (3/11/2019) pukul 10.00 WIB membenarkan kejadian tersebut.




“Iya betul mas. Penangkapan ini berawal saat personel Satreskrim melakukan patroli dan menemukan pelaku B(44), MY(38), AL(31) dan S(38) sedang mengangkut kayu olahan dengan menggunakan gerobak yang ditarik dengan menggunakan sepeda motor,”kata Kasat


“Setelah kami lakukan pengecekan tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahya hasil hutan(SKSHH). Kemudian pelaku bersama dengan barang bukti diamankan ke Mapolres Barsel untuk dimintai keterangan,” tutur Kasat.


Bacaan Lainnya



Pelaku saat ini lanjut Kasat, masih dilakukan pemeriksaan dan apabila terbukti akan dikenakan pasal tindak pidana di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf b. UU no 18 thn 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan acaman minimal satu tahun maksimal lima tahun atau denda Rp. 500 juta atau maksimal Rp 2,5 Milyar,” tegas Kasat. (Red/Humaspol).

Pos terkait