Diduga Serobot Lahan, Warga Desa Supang Gugat PT KMJ

Sejumlah warga memasang spanduk pengumuman di lahan sengketa yang terletak di jalan poros PT KMJ – PT DWK kilometer 15 – 20 Desa Supang, Kecamatan Kapuas Hulu,  Kabupaten Kapuas, belum lama ini. (Foto; Rah BRP).

BARITORAYAPOST.COM (Kapuas) – Diduga menyerobot atau mencaplok lahan milik warga Desa Supang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sejumlah warga setempat 
melakukan gugatan terhadap perusahan PT. Kapuas Maju Jaya (KMJ) ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas. 
Hal itu disampaikan Wilson Sianturi, SH, dari Kantor Lembaga Bantuan Hukun (LBH) Genta Keadilan, selaku kuasa hukum para penggugat. Dijelaskan Wilson, kliennya telah memperjuangkan haknya selama bertahun-tahun, namun tak kunjung mendapat kejelasan dari sengketa lahan yang
terletak di jalan poros PT KMJ – PT DWK kilometer 15 – 20 Desa Supang, Kecamatan Kapuas Hulu,  Kabupaten Kapuas tersebut. 
“Pemilik tanah atasnama Sakakau dan kawan-kawan telah memperjuangkan haknya Sejak Tahun 2012 dan sampai saat ini, terpaksa menggugat ke PN Kapuas dengan nomor perkara perda no 8/ Pdt.G/PN Kapuas.2021, melalui Kantor LBH Genta Keadilan diwakili oleh saya,” kata Wilson Sianturi, SH, kepada awak media di Kuala Kapuas, Senin (29/3). 
Diungkapkannya, para penggugat kini menutup objek sengketa, dengan maksud PT. KMJ untuk sementara waktu menghentikan aktifitasnya seperti mengangkut buah sawit melewati tanah mereka.
“Sebab tanah para penggugat sebagian untuk badan jalan dan sebagiannya ditanami kebun sawit oleh pihak perusahaan yang bergerak dibidang perbunan sawit tersebut,” ungkap Wilson. 
Ditambahkannya, dalam memperjuangkan haknya,  penggugat bahkan telah diperiksa oleh aparat Kepolisian Polres Kapuas, pada tanggal 10 Maret 2021 lalu atas laporan dari pihak  PT KMJ, dengan tuduhan menutup jalan negara dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. 
“Padahal tanah para penggugat digunakan untuk badan jalan mengangkut buah sawit, serta sebagiannya ditanami kebun sawit. Yang membangun jalan tersebut bukan Pemda Kapuas, tetapi dibangun atau dibuat dan digunakan oleh PT KMJ,” katanya. 
Selaku kuasa hukum para penggugat meminta semua pihak menghormati hak keperdataan masyarakat termasuk hak para penggugat atas tanah mereka. Ia juga menyampaikan harapannya kepada pihak Kepolisian untuk dapat melindungi dan mengayomi masyarakat setempat terkait sengketa yang terjadi dengan pihak perusahaan. 
“Para penggugat ini masyarakat biasa yang sudah tertindas begitu lama sejak 2012 sampai saat ini dalam memperjuakan haknya. Kami mohon semua pihak untuk membantu masyarakat. Kami juga meminta terkait sengketa ini agar PT. KMJ, PT DWK menahan diri mengangkut buah sawit melewati tanah a.quo, serta diminta itikat baik dari para tergugat ini,” pungkas Wilson. 
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Pihak Perusahaan PT KMJ belum dapat dikonfirmasi dikarenakan kontak person dengan Nomor 08525137XXXX belum memberikan keterangan kepada media ini. (Rah)

Pos terkait