Diduga Tercemar, DLH Imbau Warga Bartim Untuk Tidak Menggunakan Air Sungai Awang

BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Dari hasil uji laboratorium di temukan pengambilan sampel air dari Sungai Awang yang berada di tiga Desa yakni, Desa Janah Jari, Putut Tawuluh dan Desa Runggu Raya kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah di duga tercemar dan tidak layak di konsumsi.

Hal tersebut dinyatakan Lurikto, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bartim yang telah melakukan pengambilan 5 uji sampel air dari beberapa titik sungai secara bertahap tercatat pada tanggal 01-02 Agustus 2019 dan diketahui ada beberapa parameter yang melebihi baku mutu sungai kelas II, yaitu parameter Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD)  dan belerang sebagai sulfida (H25) berdasarkan peraturan pemerintah nomor 82 Tahun 2001.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya DLH menerima aduan dari masyarakat, terkait adanya dugaan pencemaran oleh pihak perusahaan tambang di sungai Awang, yang berada di wilayah konsesi IUP PT Senamas Energindo Mineral (SEM), dan dengan hasil yang dinyatakan tidak layak digunakan/konsumsi, maka DLH menghimbau masyarakat setempat tidak menggunakan air tersebut.

“Kita mengimbau kepada masyarakat khususnya Bartim, apabila melihat adanya dugaan lingkungan yang rusak dan sungai yang tercemar untuk dapat melaporkan hal tersebut, dan saya meminta untuk tidak menggunakan atau mengkonsumsi air yang diduga tercemar yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan,” ucap Lurikto kepada Baritorayapost.com di kantornya, Selasa (05/11/2019).

Lurikto juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan pencarian sumber pencemaran tersebut, dan akan berikan sanksi sesuai aturan apabila dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan ataupun pencemaran sungai.

Kita akan menindak tegas sesuai aturan apabila ada limbah dari pihak perusahaan yang melakukan pencemaran, kita sudah mengimbau kepada pihak perusahaan apabila merusak lingkungan dan melakukan pencemaran pada aliran sungai yang dikonsumsi masyarakat setempat. “Kita tidak segan-segan memproses sesuai aturan, apabila terjadi kita kenakan sanksi secara bertahap, namun bila perusahaan tersebut tidak melakukan perbaikan kemungkinan izin usaha perusahaan tersebut dicabut,” tegas Lurikto.

Disisi lain, Direktur eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Wali) Dimas Novian Hartono saat di hubungi tim via whatsapp beberapa waktu lalu membenarkan, dengan kadar air hasil uji laboratorium masuk kedalam kategori bahaya (tidak layak di konsumsi)

Berdasarkan berita sungai yang dilakukan pengambilan sample telah melebihi ambang batas BOD dan COD. “Pencemaran sudah ada, ini sudah menandakan indikasi pencemaran. Dia tidak menyatakan bahwa sungai tersebut tidak tercemar, sumber pencemarannya saja dia belum temukan,” Tutup Dimas. (YCP/Red).

Pos terkait