
Ade Muhannad Nur SH MH, Ketua tim Kuasa Hukum dari AMN & Partner (kiri).
BARITORAYAPOST.COM (Depok) – Walikota Depok beserta jajarannya tak hadir dalam sidang Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Jum’at (12/11/2020).
Ahli waris Guneng bin Maen menggugat Pemerintah Kota Depok dan jajarannya, karena telah tanpa hak menyalahgunakan nguasai dan memanfaatkan lahan Guneng bin Maen.
Lahan Guneng bin Maen luas keseluruhannya mencapai seluas 9.462 m2. Sedangkan 5.000 m2 diantaranya dipakai oleh Pemerintah Kota Depok secara tidak berhak untuk membangun/mendirikan sekolah SMK Negeri 1 Depok.
Melalui pengacaranya dari Kantor AMN & Partner, ahli waris Guneng bin Maen menggugat secara renteng Pemerintah Kelurahan Cimpaeun (tergugat 1), Walikota Depok (tergugat 2), Dinas Pendidikan Kota Depok (tergugat 3) dan SMKN 1 Depok (tergugat 4).
Kantor Advokat AMN & Partner yang di Ketuai Ade Muhammad Nur,SH, MH, menjelaskan, bahwa sebidang tanah seluas 9.462 m2 itu adalah hak milik sah Guneng bin Maen.
Kepemilikan tersebut dibuktikan dengan girik C.391 Persil 105 Blok Kandang Sapi seluas 9.452 M2 atas nama Almarhum Gunung Bin Maen dan Almarhumah Hjh.Tamah.

“Klien kami ini adalah warga negara yang dirugikan. Akan tetapi dalam Sidang tadi para tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 tidak hadir. Kami menyayangkan, karena mereka tidak memberikan alasan,” ucap Mawardani Sihotang, SH, MH kuasa hukum dari ahli waris di Pengadilan Negeri Depok, (13/11/2020).
Perlu diketahui, meski lebih dari separuh lahan dipakai oleh SMKN1 Depok, tetapi para ahli waris Guneng Bin Maen tetap rutin membayar pajak kepada negara pada tanah C.391 Persil 105 Blok Kandang Sapi seluas 9.462 m tersebut.
Ade Muhammad Nur SH MH selaku ketua tim Kuasa Hukum dari AMN & Partner mengaku kecewa dengan sikap para tergugat.
“Kami harap sidang selanjutnya para tergugat dapat hadir. Sehingga keadilan dapat ditegakkan dengan sebenar- benarnya”.
Sidang akan dilanjutkan pada 19 November 2020 pekan depan. (yes/Red/BRP)