
BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Antisipasi pencegahan dini dan pemahaman terhadap pembukaan lahan yang menjadi kebiasaan para petani di Kalimantan secara khusus kabupaten Barito Timur (Bartim) untuk berladang dengan cara memakai lahan.
Hal tersebut menjadi perhatian dari Dinas Pertanian Bartim bersama KHTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) yang dibahas bersama para kelompok tani dan turut didampingi TNI – Polri yang memberikan penyampaian tata cara aturan membuka lahan agar tidak menimbulkan dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat menyebabkan petani terjerat hukum.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Bartim, Ir. Riza Rahmadi membuka secara resmi acara diskusi satu pemahaman dalam berladang yang dilakukan petani guna pencegahan Karhutla, di ruang aula Dinas Pertanian, Kamis (03/09/2020).
“Bertani sebagai salah satu mata Pencaharian petani di kabupaten Barito Timur. Sebagian petani mengguanakan lahan kering dengan pola berladang,” ucap Riza dalam sambutannya.
Hambatan yang ada berupa pembukaan lahan yang biasa dilakukan dengan cara membakar. Hal ini menjadi persoalan dikarenakan berbagai aturan Perundang-undangan yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, di satu sisi belum ada solusi konkret sebagai alternative penyelesaiannya.
Riza juga mengharapkan dengan adanya diskusi atau sosialisasi dengan beberapa pihak terkait pencegahan dan aturan undang-undang yang berlaku maupun pencegahan karhutla dapat dituangkan dan sepaham untuk melakukan aktivitas petani yang berladang dengan cara membakar lahan di wilayahnya.
“Sosialisasi ini diharapkan memberikan pola pemahaman yang seragam pada tingkat petani terhadap berbagai ketentuan hukum maupun kebijakan terkait persoalan yang ada. Sehingga nantinya jangan sampai petani kita mendapat persoalan atau berhadapan dengan persoalan hukum,” harapnya.
Diteruskan Riza, Sekaligus diharapkan ada ide atau pendapat terkait penyelesaian atau jalan keluar terhadap kendala yang dihadapi oleh petani kita. Pada sisi lain diharapkan sektor pertanian dapat membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam menghadapi maunpun pasca bencana Covid-19, minimal dapat mempertahankan ketahanan pangan di kabupaten Barito Timur.
Sementara, Kabagops Polres Bartim, AKP Nandi Indra Nugraha menyampaikan bahwa kesiapan pihaknya dalam penanganan dan pencegahan Karhutla sesuai dengan dasar yang menjadi acuan yaitu surat telegram Kapolda Kalteng nomor 30/Oprasi/2/2020. tgl 29 Mei 2020 tentang kesiapsiagaan dan pencegahan Karhutla di kabupaten Bartim.
Seirama dengan yang disampaikan Perwira Penghubung 1012 Buntok, Mayor Arm Rikun Hadi, yang juga menyatakan kesiapannya dalam mengantisipasi dampak Karhutla dan sekaligus kontrol sosial kepada warga sekitar untuk memberikan pemahaman terkait dampak karhutla.
Usai kegiatan secara terpisah, Marinus.T, selaku ketua HKTI Bartim mengatakan bahwa ada hal-hal yang menjadi kendala sulitnya aktifitas berladang bagi para petani yang menjadi tradisi untuk menanam dengan cara membakar lahan.
“Ada kendala terkait membuka lahan mereka (petani/red) dengan cara membakar. Karena bila menggunakan pupuk berapapun banyaknya itu tidak akan berhasil atau tetap gagal, oleh karna itu ada satu usulan dari masyarakat kelompok tani bahwa mereka memohon kepada pemerintah daerah untuk mengadakan alat berat,” ujar Marinus.
Dirinya juga menyebutkan, nantinya ada proposal dari kelompok tani sebuah permohonan kepada pemerintah daerah agar difasilitasi pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat seperti Traktor, Dooser ataupun jenis Eksapator untuk menunjang pertanian yang berladang tanpa harus membakar lahan.
“Telah terkonfirmasi semua bahwa masyarakat dari kelompok tani yang bertani di lahan kering yang menjadi kendala mereka yakni terkait regulasi karena mereka tidak bisa membakar bila peraturan tetap ada,” ungkapnya.
Marinus juga menambahkan bahwa pihaknya selaku ketua DPD HKTI Bartim mencari solusi terbaik terhadap keluhan petani dan aturan yang melarang pembakaran lahan, namun memberikan pemahaman yang sesuai dengan tidak menghilangkan aktifitas petani dan tetap mematuhi aturan yang dibuat pemerintah, pungkasnya. (YCP/Red)