Dinilai Kooperatif, Sidang Paulus Andriyanto Akan Berjalan Sesuai Jadwal


BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) –
Hasil penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah selama 9 hari di Cilacap terhadap uang yang dikorupsi tersangka Paulus Andriyanto di PT Pertamina Marine Regional IV menghasilkan angka Rp 4.171.244.245.

Bacaan Lainnya


“Itu baru dari resume sementara. Resminya nanti ada tanda tangan kepala BPKP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muhammad Hendra Hidayat, Rabu (30/9/2020) petang di kantornya. 


Setelah ini akan digelar perkara di Aula Kejari Cilacap. Di situ ada kajari, tim penyidik, dan tim penuntutnya. Mereka sepakat dengan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, dan itulah angkanya. 


“Hal-hal teknis lainnya sudah selesai. Berkas sudah rampung, ahli sudah tanda tangan. Ya sudah nanti kita jilid. Siap dilipat untulk diserahkan ke penuntut umum,” Hendra menekankan. 


Ia menerangkan, tahap 1 sudah. Siap untuk P21. Kemarin kan masih ada kekurangan. Ini melengkapi.  Kalau ahli sudah diambil keterangannya, baru kita P21. “Setelah P21, tahap 2. Pengiriman tersangka dan barang bukti Paulus Andriyanto lewat Zoom, karena ia nggak perlu ke sini. Sementara pengacaranya juga di rutan, kita mengerjakan yang tahap 2. Setelah tahap 2, baru kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon itu.


Sedangkan penyampaian di Kantor Kejari Cilacap,  sidangnya menggunakan online (virtual). Yang di ruang Kasi Pidsus terdakwa dan pengacara. Hakim dan jaksa di Semarang. 


Menurut Hendra, pelaksanaan sidang dijadwalkan bulan depan beres. “Target kita, sebelum masa tahanan habis sudah dilimpahkan. Tersangka punya hak perpanjangan penahanan. Setelah itu masih punya hak lagi, yakni perpanjangan kedua. Tapi nggak kita gunakan, cukuplah. Masuk tahap dua kan beralih ke penahanan jaksa. Setelah penahanan jaksa kita beralih ke penahanan Tipikor. Nanti penahanan dilakukan Hakim Tipikor Semarang. Insya Allah bulan depan selesai, tinggal mengikuti 3 bulan sidang,” jelas Hendra. 


Ia berharap sebelum ganti tahun sudah putus karena saksinya sedikit. 


Terkait sikap tersangka Paulus, Hendra mengatakan bahwa Paulus Andriyanto  diketahui kooperatif. Dikumen apapun dikasih. Kita minta keterangan apapun, ia buka. Semuanya mudah, pengacaranya juga mudah


“Intinya mengakui. Pembuktiannya juga mudah. Angka-angka yang ditanya oleh BPKP kemarin diiyakan semua. Digunakan untuk apa-untuk apa dia terangkan. Tidak ada kendala setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Hendra memungkasi. (est)

Pos terkait