Disnakertrans Bartim Harapkan Permasalahan Karyawan Dengan Pimpinan PT Wasco Dapat Saling Memahami Kondisi Masing-masing


BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) –
Hasil mediasi Tripartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah terhadap permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT. Widya Sapta Contractor (Wasco) terhadap 38 orang karyawannya tidak menemukan kesepakatan. 

Bacaan Lainnya


Kepala Disnakertrans, Drs. Darius Adrian M. Si mengharapkan permasalahan tersebut dapat diselesaikan. Dirinya juga meminta agar kedua belah pihak dapat memahami kondisi yang dialami oleh masing-masing pihak, baik dari management perusahaan maupun dari karyawan PT Wasco tersebut.


Pada mediasi Tripartit yang dipimpin oleh Kepala Disnakertrans Drs. Darius Adrian M. Si, turut serta Bupati Bartim Ampera AY Mebas SE, MM, Perwakilan karyawan,  pihak PT. Wasco salah satu perusahaan  yang bergerak dibidang Kontruksi jalan, merupakan kontraktor dari perusahaan tambang batubara PT. Adaro Indonesia ini telah menghadirkan management dari Jakarta untuk mediasi secara virtual, Rabu (30/09/2020).


Usai mediasi Kepala Disnakertrans, Drs. Darius Adrian M. Si menjelaskan bahwa mediasi yang dilaksanakan pada hari ini, tidak ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, karena masing – masing pihak mempertahankan pendapatnya. 


“Dari management perusahan menyampaikan bahwa kondisi mereka saat ini sedang mengalami kesulitan besar, sehingga tidak bisa memenuhi tuntutan dari karyawan yang menuntut uang pesangon sesuai dengan aturan”, ungkapnya. 


Pihak karyawan tidak mau kalau hanya menerima konpensasi, karena karyawan juga tahu dengan aturan, apabila dilakukan PHK atas dasar efesiensi besaran uang pesangon harus dibayarkan dua kali lipat. 



“Selanjutnya kami dari Disnakertrans akan mepelajari dan menelaah, kemudian membuat anjuran paling lama 10 hari kerja,” jelasnya. 


Pada surat anjuran nantinya, kami juga akan sisipkan “Apabila masing – masing pihak tidak bisa menerima, silahkan melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)”.


Kami berharap para pihak bisa memahami kondisi yang terjadi saat ini, terutama pihak perusahaan harus memahami kondisi karyawan yang di PHK, apalagi saat ini untuk mencari pekerjaan sangat sulit, demikian jug pihak karyawan harus bisa memahami kondisi perusahaan dan jangan menggunakan emosi, harapnya. 


Sebelumnya pada 15 september 2020 lalu puluhan karyawan PT Wasco didamping Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja seluruh Indonesia (DPC FSP-KEP SPSI) mendatangi kantor Disnakertrans Bartim, untuk menyampaikan permohonan pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial, karena diduga dilakukan PHK secara spihak oleh pihak perusahaan dan diberikan pesangon tidak sesuai aturan. 


Sementara itu perwakilan karyawan Juni Asmadi sudah menduga bahwa mediasi Tripartit tidak akan menghasilkan kesepakatan.


“Perusahaan dengan alasan Covid- 19, namun faktanya masih beroperasi, walaupun tidak seperti dulu, tidak bisa juga perusahaan semaunya mem PHK, harus sesuai aturan,” ungkap Juni. 


Kami berharap Disnakertrans bisa membuat anjuran seperti yang tertuang dalam aturan kalau PHK karena efesiensi maka, uang pesangon harus dikali dua, harapnya. 


Ketua DPC FSP-KEP SPSI, Rama Yudi menyebutkan, “Tadi kita sudah mendengar bersama, secara sadar ataupun tidak dari mediator Disnakertrans sendiri menyatakan yang dilakukan pihak perusahaan melakukan PHK karyawan sifatnya efesiensi, harusnya uang pesangonnya dikali dua. 


“PHK karena alasan efisiensi maka dalam hal ini Pekerja berhak atas uang pesangon sebesar dua kali sesuai ketentuan Undang – Undang nomor 13 tahun 2003 Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali, ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4),” beber Rama


Menurutnya, ini merupakan kabar gembira bagi teman – teman karyawan, walaupun dari mediator minta pengertian dari karyawan, karena kondisi perusahaan sedang sulit.


“Sekarang kita balik, dari karyawan minta bagaimana kesulitan mereka karena sudah di PHK, jadi yang kita tuntut sesuai dengan aturan undan – undang, karena PHK untuk efesiensi maka, uang pesangonnya harus dikalikan dua,” pungkasnya. (YCP/Red)

Pos terkait