BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Ditreskrimsus Polda Kalteng Telah Periksa setidaknya tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembongkaran kebun milik PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) seluas 12,8 hektare.
Kepada wartawan baritorayapost. com salah seorang staf Ditkrimsus Polda Kalteng menjelaskan, ketiga orang yang diperiksa itu masih berstatus sebagai saksi.
Ketiga orang itu adalah Junaidi alias Junai (sebagai mandor I di PT. Bhadra Cemerlang Lestari), Ardiansyah alias Toton sebagai Koordinator lapangan PT. Aljabri Buana Citra dan Garton sebagai Koordinator Hauling PT. Aljabri Buana Citra.
Sebagaimana telah diberitakan, PT. Aljabri Buana Citra (ABC) bergerak di bidang komoditas batu bara, dengan mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) Nomor 339 tahun 2013 tanggal 23 juli 2013 dari Bupati Barito Timur, dengan luas 414,9 Ha.
Sertifikat clear and clean nomor: BB3/Bb/03/2017 tanggal 1 agustus 2017, jangka waktu IUP 15 tahun, Konstruksi 2 tahun dan Produksi 13 tahun.
Selain menghadapi perkara perdata di Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang, karena dugaan kuat perbuatan melawan hukum yaitu membongkar kebun milik PT Bhadra Cemerlang, PT. Aljabri Buana Citra (ABC) juga menghadapi perkara pidana di Polda Kalimantan Tengah untuk perkara yang sama.
Kini PT. ABC dan para pihak terkait harus berhadapan penyidik Disreskrimsus Polda Kalteng karena diduga melanggar UU Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dan UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Penyidikan kasus ini telah berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Sp. Lidik 107/X/ Res. 52/2020 Disreskrimsus. Tanggal 14 Oktober 2020 tentang Penyidikan. (dun/red/BRP)