BARITORAYAPOST.COM (Palangka Raya) – Seorang wanita muda berinisial HN (33) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran dirinya selama ini telah membuka praktik bidang kedokteran secara ilegal di sejumlah tempat di Kalimatan Tengah.
Hal ini dikatakan oleh Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo yang didampingi oleh Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP Muryanto dalam kegiatan press release di Mapolda Kalteng, Selasa (4/2/2020) pagi.
Aktivitas praktik ilegal ini diketahui saat dilakukan penggrebekan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa HN (33) membuka praktik kedokteran seperti pembuatan lesung pipi, veener gigi, sulam alis dan pelayanan kecantikan lainnya tanpa izin di sebuah hotel.pada hari Rabu (29/1/2020) belum lama ini.
Teguh menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka HN (33) mengaku telah membuka praktik illegal itu sejak bulan Juli 2019 lalu dengan harga yang bervariasi.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka HN (33) tidak bisa menunjukkan perizinan terkait praktik yang dibukanya, Akhirnya petugas terpaksa diangkut beserta barang bukti ke Mapolda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dan yang bersangkutan akan menjalani proses penyidikan selama 20 hari kedepan,” ucap Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo. (Adr/BRP)