
BARITORAYAPOST.COM (Palangka Raya) – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil gagalkan peredaran narkotika golongan satu jenis shabu dengan berat kurang lebih 100,66 (seratus koma enam enam) gram di jalan Cilik Riwut KM. 4,2 Rt. 003 Rw. 004 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangka raya Prov. Kalteng, pada hari Minggu tanggal 6 September 2020 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, SIK, MH dalam rilisnya yang diterima redaksi media online Baritorayapost.com dengan penjelasan adanya penangakapan pelaku pengedar narkoba jenis shabu, Jumat (11/09/2020).
Pelaku (34) tahun atas nama SR (inisial) warga kelurahan Bukit Tunggal yang berhasil dibekuk anggota kepolisian di jalan Cilik Riwut KM. 4,2 berhasil diamankan dan diproses Ditresnarkoba Polda Kalteng dengan barang bukti 100,66 gram narkoba jenis Shabu beserta alat bukti lainnya, jelas Humas Polda Kalteng.
Dirinya juga menyebutkan bahwa pelaku didapat karena memiliki, menyimpan dan membeli atau menjual barang haram jenis Shabu di wilkum Polda Kalteng, sehingga pihak kepolisian lenindak pelaku dan didapati barang bukti. Kemudian pelaku SR dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses sesuai hukum yang berlaku.
“Kita lakukan proses hukum terhadap SR dan terhadap pelaku ini akan dikenakan Pasal 114 ayat(2) jo pasal 112 ayat(2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (YCP/Red).