BARITORAYAPOST.COM (Palangka Raya) – Sebagai langkah antisipasi guna menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020, Ditsamapta Polda Kalteng melaksanakan razia ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Papangka Raya, Sabtu (21/12/2019) malam.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono, S.I.K., M.H., melalui Kompol Mansyur Siraje selaku Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Kalteng mengatakan, kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan menjelang perayaan Natal dan menyambut Tahun Baru 2020 nantinya.
“Patroli dan razia seperti ini akan terus kita laksanakan. Setiap tempat hiburan malam kita cek surat izin usaha dan surat izin operasional. Ternyata batas waktu operasional tempat hiburan malam tersebut hanya sampai pukul 00.00 WIB,” terangnya.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 20.30 WIB hingga pukul 03.00 WIB tersebut, diikuti puluhan personel bersenjata lengkap.
Saat mengecek THM, petugas melakukan pemeriksaan terhadap surat izin usaha dan surat izin operasional yang dimiliki oleh tempat hiburan malam tersebut serta memeriksa pungunjung THM tersebut.
Selain itu juga, petugas melakukan peringatan terhadap pengelola tempat hiburan malam yang melewati batas waktu operasional dan para pengunjung yang berada di tempat hiburan malam tersebut langsung dibubarkan.
“Kita berikan peringatan agar pemilik tempat hiburan malam tersebut beroperasi sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, jika masih melewati batas waktu beroperasi maka kita ambil tindakan tegas,” tegasnya. (Adr/Humaspol/BRP).