
BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Sidang perkara pidana yang menjerat H Uce, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Sampang dan tokoh Front Pembela Islam (FPI) DPW Cilacap sebagai terdakwa, memasuki agenda putusan.
Sidang virtual yang dipimpin Hakim Ketua H Sumedi SH MH dengan Hakim Anggota Yunius Manopo SH dan Sigit Susanto SH MH menjatuhkan vonis hukuman 4 bulan 15 hari, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.
Mendengar vonis tersebut, H Uce terharu, bersyukur, dan seketika menyatakan sikapnya menerima putusan tersebut.
H Uce ditahan Penyidik Unit I Reserse Kriminal Polres Cilacap sejak 18 Mei 2020, dan didakwa JPU telah melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap saksi pelapor Salim Muchadi yang merokok di tempat umum/area pakir Pasar Sampang, Cilacap di siang hari saat Ramadhan 1441 H.
Kini, H Uce menghirup udara bebas, dikeluarkan dari Lapas Cilacap pada Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 14.50 WIB.
Ketua Tim Penasihat Hukum yang juga Ketua Biro Bantuan Hukum Forum Umat Islam (FUI) Cilacap, Kamto SH mengatakan, yang menarik dari kasus kliennya, H Uce ditahan karena laporan saksi Salim Muchadi yang merasa dirinya sebagai korban penganiayaan dengan bukti permulaan keterangan saksi Salim Muchadi.
“Petunjuk lain adanya rekaman CCTV yang ada di area parkir Pasar Sampang, Cilacap. Dalam CCTV tersebut memperlihatkan adegan H Uce sedang melakukan pemukulan kepada saksi Salim Muchadi,” kata Kamto SH, Rabu (30/9/2020).
Ia melanjutkan bahwa penyidik sah melakukan penahanan terhadap H Uce sesuai ketentuan Pasal 17 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Namun kemudian di persidangan terungkap fakta bahwa yang pertama mulai memukul adalah saksi Salim Muchadi, yang emosi tidak terima saat ditegur supaya tidak merokok di tempat umum di siang hari bulan Ramadhan.
“Dalam fakta persidangan, saksi Salim Muchadi juga mengatakan, ‘Brisik cangkeme’ (berisik mulutnya, Red), dengan nada membentak H Uce, kemudian saksi Salim Muchadi langsung turun dari becak, dan berkata, ‘Reyang-reyang, apa?’ sambil melayangkan pukulan dengan tangan ke arah H Uce hingga mengenai kepala bagian belakang sebelah kiri hingga telinga H Uce,” bebernya.
Menurut Kamto, saksi Salim Muchadi memukul H Uce berkali-kali. Merasa terus dipukul, barulah H Uce membalas memukul dengan tangan kosong beberapa kali, dan mengenai pipi saksi Salim Muchadi. “Itu artinya, H Uce hanya melakukan pembelaan diri dan tidak memiliki niat jahat (mens rea),” tandasnya.
Baca Juga:
Dinilai Kooperatif, Sidang Paulus Andriyanto Akan Berjalan Sesuai Jadwal
Fakta lain di persidangan juga terungkap bahwa luka yang dialami saksi Salim Muchadi lebih berat dari yang dialami H Uce.
Kamto menambahkan, untuk alasan apapun kekerasan tidak bisa dibenarkan.
“Dengan adanya peristiwa tersebut, kami berharap semua pihak bisa mengambil pelajaran, dan hikmah agar hidup kita ke depan bisa lebih baik, dan berkah. Dan alhamdulillah, selama menjalani masa tahanan 4 bulan 15 hari, H Uce telah khatam Quran 15 kali. Itu merupakan berkah tersendiri bagi H Uce,” beber Kamto.
Sementara, Agus Triatmoko SE SH MH yang juga Tim Penasihat Hukum H Uce dari BHF (Bantuan Hukum Front) DPW Purworejo mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian mendalam dengan tim ahli baik di internal FPI maupun akademisi untuk mengkaji dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saksi Salim Muchadi serta orang-orang yang merugikan H Uce. (est)