DPRD Bartim Bahas Raperda Terkait Bantuan Hukum Untuk Masyarakat yang tidak Mampu

BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) gelar rapat Paripurna VII

masa sidang II tahun sidang 2021 terkait penyampaian laporan hasil rapat kerja terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Bartim.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bartim bersama beberapa anggota dewan dan turut dihadiri oleh pihak eksekutif yakni, Wakil Bupati (Wabub) beserta jajaran yang dilaksanakan secara virtual dan tetap mematuhi protokol kesehatan digelar di gedung DPRD Bartim, Kamis (08/04/2021).
Pembahasan tersebut di lakukan berkaitan dengan Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Dengan tujuan agar masyarakat dapat terbantu dan memiliki hak yang sama dimata hukum.
Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya berharap, dengan terbentuknya Raperda dapat melindungi masyarakat tidak mampu yang tersandung kasus hukum.
“Kemarin dari bagian legislasi mengagendakan dan memasukan Raperda agar dari Pemerintahan daerah dapat mendampingi masyarakat kabupaten Barito Timur yang mungkin tersandung atau pun ada kaitan kasus hukum,” ucap Nur Sulistio kepada awak media usai rapat.
Menurutnya dengan dibentuknya Perda hal tersebut dapat pembantu masyarakat yang tidak mengerti atau tidak mampu secara finansial saat menjalani proses hukum dapat dibantu dan didampingi oleh pemerintah.
“Dengan adanya Raperda ini kita berharap pemerintah daerah bisa turut mendampingi, baik mempersiapkan segala sesuatunya bahkan sampai berkaitan dengan biaya,” jelas Nur Sulistio.
Politisi dari Partai berlambang pohon Beringin ini juga menyebutkan bahwa dengan dibentuknya Raperda tersebut adalah berdasarkan keluhan dan masukan dari masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
“Dengan adanya perubahan jaman yang serba modern, tentunya kita lebih baik mengantisipasi terlebih dahulu, walaupun kasus hukum di Barito Timur masih relatif tapi dengan adanya Raperda ini kita berharap ini bisa membantu masyarakat,” harapnya.
Nur Sulistio juga berharap agar Raperda ini dapat diakomodir dan dibijaksanai hingga hal tersebut dapat dimasukkan dalam program, karena seyogyanya pemerintah daerah memiliki tanggung jawab kepada masyarakat dalam bidang apapun.
Sementara, pihak eksekutif yang dihadiri oleh Wakil Bupati, Habib Said Abdul Saleh berpendapat bahwa pihaknya akan melihat secara teknis dan tetap mengapresiasi pembahasan tersebut dan mendukung Raperda tersebut untuk dapat ditindak lanjuti secara bersama, baik dari eksekutif maupun legislatif.
“Pada intinya kita akan bahas kembali kedepan, namun tetap saja yang memiliki kewenangan adalah Bupati, tapi kita juga tetap berupaya mendukung hal-hal yang dianggap baik dan tentunya untuk masyarakat,” terang Wabup.
Orang nomor 2 di bumi yang berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah ini juga mengatakan bahwa hal-hal yang dibahas dan dirapatkan bersama untuk kepentingan masyarakat, dan tentunya kedua pihak tetap bersinergi dengan baik. (YCP/Red)

Pos terkait