Dr. Janet Gelar Reses II Untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat

BARITORAYAPOST.COM (Bekasi) – Dr. Janet Aprilia Stanzah Anggota DPRD Komisi IV Kota Bekasi melaksanakan kegiatan jaring aspirasi masyarakat atau dikenal dengan Reses. Kegiatan Reses II dilaksanakan bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat, reses dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan serta Ketua RT/RW dan konstituen, acara yang dilaksanakan di Jalan H.Toncil. Rt.01/12, Jati  Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekas, Jumat (15/11/19).


Adapun dasar Pelaksanaan Reses adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 “. Reses dilakukan untuk mengambil aspirasi masyarakat atau konstituen yang disampaikan kepada anggota DPRD sewaktu acara reses, dapat berkualitas pula. Sehingga aspirasi tersebut benar-benar pantas untuk ditindaklanjuti menjadi pokok-pokok pikiran DPRD yang selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk dijadikan program dan kegiatan pembangunan sebagaimana tertuang dalam APBD yang akan dilaksanakan.




Dalam reses ini, banyak dari masyarakat yang mengeluhkan tentang Bpjs kesehatan, sarana olahraga untuk warga.


Anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan ini sangat apresiasi dengan masyarakat jati cempaka yang antusias pada acara reses ke dua ini, ucap dr. Janet. 


Lebih lanjut dr. Janet menuturkan, akan saya tindak lanjuti dan teruskan aspirasi dari masyarakat sebagai bahan yang akan nanti kita sampaikan kepada pemerintah daerah untuk bisa menjadi program dan kegiatan pembangunan, tandasnya. 


Bacaan Lainnya



Harapan dr Janet adalah agar masyarakat sadar akan tanggung jawabnya atas kesehatan diri sendiri dan keluarga dan menjadi tertib administrasi dalam melakukan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan,  perusahan diharapkan agar mendaftarkan jaminan kesehatan bagi karyawan nya dan bagi warga yang tidak mampu, agar mengurus SKTM dan bisa mendaftarkan sebagai peserta JKN PBI maka iuran kesehatannya akan dibayar oleh pemerintah. 


JKN PBI ini tidak bersifat menetap, bisa diganti ke warga yang lebih membutuhkan sesuai data yang tercatat di dinas sosial khususnya pada peserta JKN PBI dengan usia audah mencapai di atas 21 tahun, warga tersebut dianggap sudah bekerja dan bisa ikut BPJS Kesehatan mandiri.


Dan untuk permintaan warga supaya bisa memberikan fasilitas olahraga, akan kita sampaikan dirapat DPRD untuk supaya pemerintah daerah bisa memberikan semua apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat, tutupnya. (Aliyah/Red/BRP)

Pos terkait