BARITORAYAPOST.COM (Muara Teweh) – Satresnarkoba Polres Barito Utara memgamankan kakak beradik NH (41) jenis kelamin wanita dan adiknya RH (31) laki laki, Selasa (1/10/2019) siang sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka diduga sebagai penggedar shabu.
Dalam pengerebekan polisi berhasil mengamankan 32 paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat sekitar 14,44 Gram.
Ditemukan juga 2 butir obat warna biru yang diduga ekstasi berat 0,60 gram netto dan barang bukti lainnya.
NH ibu rumah tangga yang tinggal di jalan Imam bonjol RT 26 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh. Sedangkan RH tinggal di jalan Mangkusari Rt 03 kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar Sik melalui Kasat Narkoba IPTU Adhy Hariyanto mengatakan, sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis shabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku. “Setelah anggota kami mengetahui pelaku berada di dalam rumahnya petugas langsung masuk kerumah NH dan berhasil menangkapnya dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar rumah pelaku dan barang bukti diduga shabu,” kata Kasat Narkoba, Rabu (2/10).
Selanjutnya, petugas menemukan pelaku RH, setelah di akukan penggeledahan di dalam tas pelaku di temukan narkoba jenis shabu di dalam tas pinggangnya. “Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut dan dikenakan pasal
114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ab/red)