Dua Perampok Toko Emas Ditangkap, Satu Kabur. Kini Masih Buron

BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Perampok Gasak 2 Kg Emas dari Toko Emas Lancar Rejeki di Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada 24 Juli 2020 lalu. 


Dua orang tersangkanya sudah dibekuk jajaran Polres Cilacap dibantu oleh Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jawa Tengah.


Para pelaku tersebut masing-masing AHS (54), warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dan KH (49), warga Kabupaten Bantul, DIY. 


Mereka punya tugas berbeda-beda saat melakukan aksinya. AHS berperan sebagai pemimpin atau otak perampokan dan eksekutor. Ia bersama dua rekan lainnya. Sementara, KH berperan sebagai eksekutor. 


“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap dua orang pelaku dan masih ada yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya, Kamis (3/9/2020) di Mapolres Cilacap. 


Perampokan di toko emas Lancar Rejeki ini terjadi siang, Jumat (24/7/2020), tepatnya saat pegawai toko sedang melaksanakan shalat Jumat. 


“Pelaku sudah melakukan pengamatan selama dua bulan. Sebelum akhirnya berhasil merampok toko emas tersebut. Jumlah total kerugian mencapai Rp 700 juta,” inbuh Kapolres.


Modus operandi pelaku yaitu masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tiang antena TV, kemudian merusak atap dan menggergaji besi tralis di atas eternit. Kemudian menjebol eternit dan berhasil masuk ke toko emas tersebut.


“Di lokasi ada CCTV-nya, namun pelaku berhasil memutar dan mematikan CCTV tersebut,” ungkap Kapolres AKBP Dery. 


Sementara, tim Jatanras Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Cilacap kini sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui jaringan-jaringan pelaku perampokan tersebut.


“Berdasarkan modus operandinya pelaku merupakan profesional. Kita juga menduga pelaku melakukan kegiatan di tempat lain, dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengecek TKP lain, apakah pelaku merupakan jaringan antar provinsi,” tandas Dery. 


Kapolres melanjutkan, barang hasil curian tersebut sebagian sudah digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Sementara lainnya masih di penadah. “Kami masih melakukan pengumpulan barang hasil curian, karena masih ada di penadah, serta akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan,” terang Kapolres. 


Pelaku bakal dijerat Pasal 363 ayat (1) 4e, 5e KUHP jo 480 KUHP atas Pencurian dengan Pemberatan dan Pertolongan Jahat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (est/red/BRP)

Pos terkait