Dua WNA Singapura Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Impor Limbah Tanpa Izin

BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) – Penyidik KLHK, pada tanggal 16 September 2019, menetapkan dua Warga Negara Asing (WNA) Singapura yaitu LSW dan KWL (Direktur PT ART) sebagai tersangka kasus memasukkan 87 kontainer limbah berupa skrap plastik yang terkontaminasi limbah B3 ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa izin. Berdasarkan keterangan tersangka, 87 kontainer limbah diimpor dari Hongkong, Spanyol, Kanada, Australia dan Jepang, masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok 13 Juni 2019. Sebanyak 24 kontainer berada di Kawasan Berikat PT. Advance Recycle Technology (ATP) di Cikupa Tangerang dan 63 kontainer masih di Pelabuhan Tanjung Priok. Saat memproses barang bukti, penyidik menemukan skrap plastik terkontaminasi limbah B3 berupa printed circuit board (PCB), remote control bekas, baterai bekas, kabel bekas.


Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, menegaskan bahwa KLHK akan menindak tegas pelaku yang memasukan atau mengimpor limbah maupun limbah B3 tanpa izin. Kita tidak boleh menjadikan negara kita tempat pembuangan sampah, limbah dan/limbah B3 negara lain, karena dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Harus ada efek jera agar tidak terjadi lagi. Penetapan tersangka WNA Singapura dalam Kasus impor limbah tanpa izin pertama kali kami lakukan sejak UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan, kata Rasio Sani.


Rasio Sani menambahkan bahwa kejahatan seperti ini merupakan kejahatan yang sangat serius. Ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku yang memasukkan limbah dan/atau limbah B3 ke Indonesia tanpa izin, paling berat dibandingkan dengan kasus-kasus pidana lingkungan lainnya mencapai 15 tahun penjara dan denda 15 Milyar rupiah. Delik formil dan primum remediun, langsung dapat ditindak. Penanganan kasus ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya.



Sementara itu Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan hukum Pidana mengatakan bahwa Terungkapnya kasus ini berawal dari permohonan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang kepada Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3, agar bersama-sama memeriksa limbah yang sudah berada di Kawasan Berikat Tangerang itu. Permintaan itu berkaitan dengan Permendag No 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-B3 yang menetapkan “persetujuan impor dapat diterbitkan setelah mendapat rekomendasi dari KLHK dan Kementerian Perindustrian.” Sampai 22 Agustus 2019, KLHK belum pernah menerima pengajuan rekomendasi impor limbah non-B3 dari PT ART.

Bacaan Lainnya

Yazid Nurhuda mengatakan, bahwa Kedua WNA Singapura ini akan dikenakan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menetapkan “setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar, sedangkan “setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 Milyar”. 


Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa Penyidik KLHK saat ini juga sedang mendalami dugaan pidana lainnya yang dilakukan oleh LSW sebagai Direktur PT. AST terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin yang ditemukan dilokasi PT. ATR di Kawasan Berikat di Cikupa Tangerang ini. Jumlah limbah B3 yang dikelola tanpa izin oleh LSW sebanyak 580 ton yang dikemas dalam jumbo bag dan diduga berupa limbah berupa Zinc Oxide, Slag Sn, Zinc Catalys, Zinc Concentrate, Nickel Coumpound dan Batu Cu.  Apabila terbukti maka pelaku akan dikenakan ancaman pidana lainnya yaitu “setiap orang yang melakukan pengelolaan Limbah B3 tanpa ijin di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 Miliar. (Ria/Red).

Pos terkait