Dukcapil Barsel Diduga Tidak Layani Masyarakat Setelah Waktu Istirahat Siang Selesai di Jam Kedua. Ada Apa Ya?

Kantor Dukcapil Kabupaten Barsel, diambil foto Baritorayapost.com, Selasa, (02/03/2021)  sekitar pukul 14.18 WIB tidak ada aktivitas. Bahkan pintu depan bagian pelayanan publik dalam keadaan terkunci.


BARITORAYAPOST.COM (Buntok) – Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga tidak layani masyarakat di jam Kedua, tepatnya dari pukul 13.00 WIB – 16.00 WIB. Namun pelayanan masyarakat berlaku pada jam pertama saja, yakni, pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan informasi, diduga pola itu berlaku dari hari Senin hingga Jumat. Tentunya perihal itu mengundang tanya bagi kita semua. Ada apa dengan pelayanan publik Dukcapil Barsel ini?
Padahal terkait pelayanan tersebut, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010, Tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok dan fungsi registrasi. Pada Pasal 10, Pejabat Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas :
a. Melakukan pencatatan atas peristiwa penting      yang dilaporkan oleh penduduk pada Register      Akta Pencatatan Sipil. 
b. Menandatangani dan menerbitkan Kutipan           Akta Pencatatan Sipil, dan 
c. Membuat catatan pinggir pada Akta 
    Pencatatan Sipil.
Sedangkan Pasal 11, Pejabat Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, mempunyai fungsi:
a. Verifikasi dan validasi data atas peristiwa              penting yang dilaporkan oleh penduduk.
b. Pencatatan peristiwa penting dalam Register       Akta Pencatatan Sipil.
c. Penandatanganan dan penerbitan Kutipan             Akta Pencatatan Sipil, dan
d. Pembuatan catatan pinggir pada Akta                    Pencatatan Sipil. 
Kemudian Pasal 12, dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, Pejabat Pencatatan Sipil bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.

Terkait pelayanan publik tersebut juga diatur dalam Perbub Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barsel.
Namun, faktanya berdasarkan pantauan Baritorayapost.com, Selasa, (02/03/2021) di Buntok, pada pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 14.19 WIB, di kantor dimaksud tidak ada aktivitas. Bahkan, pintu pelayanan masyarakat dalam kondisi terkunci.

Papan plang, Kantor Dukcapil Kabupaten Barsel, Provinsi Kalteng, Selasa, (02/03/3021) di Buntok.



Ketika dibincangi Baritorayapost.com kepada salah seorang pegawai pada Dukcapil kabupaten setempat itu mengatakan, aktivitas pihaknya di jam kedua memang tidak ada. Di jam kedua (pukul 13.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB) rutinitas kami hanya absensi sidik jari saja. Semua itu dilakukan lantaran mencegah penularan Covid -19.
“Rutinitas kami seperti biasanya terkait pelayanan masyarakat dilaksanakan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Untuk jam kedua setelah istirahat siang selama 1 jam, tidak ada rutinitas hanya sebatas absensi saja, setelah itu pulang,” beber salah seorang pegawai pada Dukcapil Barsel itu. 
Di tempat yang sama, Febrian (20), warga Kota Buntok yang datang pada pukul 13.30 WIB itu mengatakan, dirinya kecewa lantaran pelayanan publik di jam kedua (pukul 13.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB) tidak berjalan semestinya.
Sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 14.52 WIB terang dia, tidak ada aktivitas pelayanan publik di Kantor Dukcapil ini. Dirinya terpaksa harus pulang dan melanjutkan urusan besok pagi.
“Kedatangan Saya ke Dukcapil Barsel ini hendak legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan legalisir Kartu Keluarga (KK),” demikian pungkasnya. (*/Red/BRP).

Pos terkait