
BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Forum pemuda dayak (Fordayak) kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, dukung masyarakat untuk mempertahankan haknya dan tegaskan pihak perusahaan harus memiliki komitmen terhadap para petani saat melakukan kerjasama.
Hal tersebut disampaikan Rafi Hidayatullah, SH, selaku ketua Fordayak Bartim, kepada awak media menyikapi permasalahan yang dirasakan masyarakat Barito Timur secara khusus para petani yang berada di desa Bambulung. Dirinya atas nama Fordayak Bartim akan mendukung masyarakat yang kehilangan hak atas perlakuan pihak perusahaan sawit.
“Terlepas saya belum meninjau bukti lapangan, banyak warga menuntut bahkan memperjuangkan hak masalah plasma di PT BKI yang terletak di desa bambulung,” ucap Rafi fi Tamiang Layang, Senin (10/08/2020).

Menurutnya, bicara masalah plasma kontribusi atau perusahaan sawit tersebut itu kalau secara undang- undang, membuka 20% kepada masyarakat plasmanya, yang dipertanyakan sekarang kemana plasma tersebut, lanjutnya.
Diteruskan Rafi, sedangkan perjanjian kepada masyarakat sudah tertuang atas pengakuan masyarakat. Tetapi sampai sekarang ini kemana plasma tersebut, mana komitmen perusahaan? tanya Rafi.
Ketua Fordayak Bartim ini menegaskan. Kalau tidak mau baik-baik sama masyarakat lebih baik angkat kaki dari Bartim, jangan salahkan masyarakat dan jangan adu domba masyarakat. “apalagi dibenturkan dengan aparat penegak hukum, kita hidup beradat mati pun kita beradat,” tegas Rafi.
Pada kesempatannya, Rafi juga menjelaskan bahwa sebagai ketua Fordayak juga sudah menerima suatu mandat terkait Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau disingkat dengan Akasindo yang bakal segera dibentuk.
“Sembari menunggu pembentukan dan pembentukan SK di Barito Timur, yang sebagaimana sudah tertuang jelas fungsinya. Seperti halnya membantu bahkan melindungi petani-petani dari hal-hal yang merugikan masyarakat termasuk plasma yang harus diperjelaskan,”ungkap Rafi.
Lebih lanjut, bukan hanya PT BKI tetapi seluruh perusahaan sawit yang ada di Bartim, termasuk PT. KSL. Walaupun saat ini koperasi yang sudah ada di bentuk, namun saya tekankan bagaimana mengelola plasma masyarakat dengan baik dan dapat bekerja sama untuk membantu para petani.
Pergub juga sudah menjelaskan terkait akasindo Nomor 2 Tahun 2013 tentang pedoman penetapan harga TBS kelapa sawit produksi perkebunan di Kalteng. Akasindo juga sudah menjadi Mitra permanen bersamaan (Gapki) Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, jelasnya.
“Sudah saatnya petani merasakan harga yang layak dan plasma yang jelas, saya berharap semoga permasalahan ini cepat selesai dan jangan sampai menjadi acuan dan terjadi Devide et impera di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. (YCP/Red).