
Mendukung hal tersebut Polsek Kota Besi melakukan sosialisasi dan himbauan larangan mudik oleh pemerintah tersebut kepada para pengguna jalan agar mematuhi dan mengetahui adanya larangan mudik.
Saat di konfirmasi Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kota Besi IPTU Erik Andersen S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa selain adanya surat edaran tersebut diatas ada juga pengetatan persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN) yakni 2 pekan sebelum lebaran mulai 22 April- 5 Mei 2021 dan sepekan sesudah lebaran 18-24 Mei 2021 untuk menguatkan larangan mudik yang berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021. Langkah yang di ambil oleh pemerintah sudah tepat supaya tidak ada lagi gelombang kasus aktif pasca adanya arus orang kembali ke wilayah masing-masing yang memiliki potensi untuk menyebarkan virus covid. Kamimendukung prorgram pemerintah tersebut dan mengajak masyarakat untuk tidak mudik serta silahturahmi tahun ini cukup dengan via online dengan harapan kasus covid dapat segera turun. (Kapolsek Kota Besi)