Dukung PTSL Kejati Dan Kejari Se Kalteng Teken MuU Dengan BPN

Kepala Kejati Kalteng, Dr. Mukri SH.MH dan Kakanwil BPN Kalteng Drs Pelopor M.Eng.Sc memperlihatkan dokumen MOU yang baru saja ditandatangani bersama. 


BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) Dalam rangka pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Dr Mukhi SH.MH melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. Pelopor, M.Eng.Sc dan MoU Kejari dengan Kepala Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) se Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Bahalap Palangka Raya, Senin (3/2/2020).


Usai penandatanganan MoU, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi, SH.MH mengatakan, kegiatan penandatanganan MoU antara Kepala ATR-BPN Pulang Pisau merupakan tugas fungsi dan memberikan supporting terkait program pemerintah pusat. Selain itu kata Triono, sapaan akrab Triono Rahyudi itu dalam rangka ikut mengawasi dan memastikan ketaatan hukum dalam penyelenggaraan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khususnya di Kabupaten Pulang Pisau.


“Kegiatan MoU ini juga dalam upaya program penyelamatan asset milik pemerintah, maka Kejaksaan akan bekerja sama dan koordinasi dengan BPN dalam rangka inventarisasi pengamanan asset negara, ” jelasnya.



Foto ke 2, Kejari Pulpis Triono Rahyudi dan Kepala ATR-BPN Pulpis Iwan Susianto memperlihatkan dokumen MoU yang baru saja ditandatangai.


Triono juga mengatakan, selain itu MoU ini juga dalam rangka program percepatan dukungan investasi usaha, serta tugas lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku. Oleh karenanya, Kejaksaan harus bisa hadir untuk meberikan dukungan dan support kepada BPN. Bentuk support dan dukungan fungsi dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yakni melalui pemberian bantuan legal opinion dan legal acistance.


“MoU ini merupakan tahapan bukti bahwa institusi pemerintahan sudah melakukan kerjasama antar lembaga dalam rangka mendukung tugas fungsi BPN dalam bidang pertanahan, ” imbuhnya.


“Selanjutnya, ATR-BPN dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau akan melakukan penyuluhan dan sosialisi pelaksanaan PTSL kepada masyarakat, hal ini guna mengantisipasi dan menghindari adanya pihak yang berniat menyalahgunakan program pemerintah tersebut, sehingga PTSL dapat berjalan dengan lancar, dan masyarakat terlayani dengan baik, ” tandasnya. (BS/BRP).

Pos terkait