![]() |
Pemuda 29 tahun ini tak berkutik saat diamakan aparat di mapolres Gumas, Selasa (29/9/2020). |
BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Pemuda berusia 29 tahun berinisial VY warga Kelurahan Sepang ini, harus berusan dengan Polisi. Lantaran ia diduga memiliki dan mengedar barang narkoba jenis sabu di sebuah barak milik Mamah Doni, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada Selasa (29/9/2020) sore.
Pihak anggota Satresnarkoba Polres Gumas mengetahui, berawal adanya dari laporan masyarakat, menindaklanjuti hal itu, mereka langsung bergerak ke Kecamatan Sepang.
Ternyata setelah diketahui dan dikantongi identitasnya VY ini. Kemudian, anggota melakukan pengintaian, ternyata yang dicurigai itu sedang berada dalam di barak tersebut.
Disana, anggota Satnarkoba yang sudah berpengalaman, langsung mengamankan dan digeledah diadapati. Dari tangannya ada empat paket sabu seberat 1.30 gram, maka ia langsung dihadiahi gelang putih dibawa ke mapolres guna penyidikan lanjutan.

Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Rudi Asriman, melalui Kasatresrnarkoba Ipda Budi Utomo membenarkan ada mengamankan seorang diduga bandar narkoba di Kecamatan Sepang.
“Benar tadi sore telah kita amankan seorang pria berinisial VY, bersama-sama barang buktinya,” ucap Ipda Budi yang juga mantan Kapolsek Hanaut ini kepada media.
Ia mengaharapakan dengan kerjasama dari masyarakat seperti yang terungkapnya kasus ini, pihaknya dari Satresnarkoba Polres Gumas tetap mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk memberikan informasi, adanya gerak-gerik hal yang mencurigakan.
“Laporkan sesegera mungkin bila menemukan kecurigaan terkait penyalahgunaan Narkoba, untuk VY ini kita akan terapkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas dia. (Cp/BRP)