BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Puluhan Tahun masyarakat menanti jawaban, sehingga Pemerintah diminta peduli berperan memberikan pelayanan dan keluhan yang disampaikan masyarakat, mengingat peran penting pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan diperlukan rakyat, sebagaimana berdirinya pemerintahan berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) guna meningkatkan pembangunan diberbagai sektor.
“Seharusnya pemerintah segera bertindak peduli untuk masyarakat yang kehilangan hak tanahnya,” ucap Eko Budianto kepada awak media di Tamiang Layang saat memberikan keterangan usai mengantarkan surat ke dua kepada instansi terkait terkait menanggapi permasalahan atas tuntutan masyarakat Desa Sumber Rejo, kecamatan Pematang Karau, kabupaten Barito Timur, provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (02/03/2020).
Pria yang sempat menjabat sebagai perangkat desa ini juga mengatakan bahwa saat ini sudah menyampaikan surat aduan yang bersifat mempertanyakan Hak warga atas lahan yang disediakan pemerintah pusat sebanyak 250 sertifikat dari program kementrian transmigrasi dengan lahan II yang diberikan pemerintah pusat untuk transmigrasi kepada warga desa Sumber Rejo.
“Hampir 27 tahun kita menanyakan lokasi tanah yang seharusnya menjadi milik kita, dengan berbagai upaya kita lakukan dan mengeluhkan kepada pemerintah maupun instansi terkait bahkan sempat beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat di DPR beberapa waktu lalu, namun tak menemukan hasil,” ungkap Eko yang juga warga transmigrasi pemilik lahan II tersebut.
Di sini kita hadir dengan sebuah perjanjian dari pemerintah pusat untuk ikut serta membangun daerah melalui SDM. “Kalau pemerintah daerah tidak pernah perduli dengan keluhan rakyatnya, lalu seperti apa peran pemerintah sebenarnya, bukan kah pemerintah wajib memperhatikan dan melayani rakyatnya,” tanya Eko
Eko Budianto yang mendapatkan dukungan dari warga dan dipercayakan oleh Kepala Desa Sumber Rejo dalam pengurusan permasalahan ini juga berharap agar pihak-pihak terkait dalam hal ini dapat memberikan jawaban atas keberadaan letak lahan II yang sudah puluhan tahun tidak diketahui keberadaannya meskipun memiliki sertifikat.
Sebelumnya, Kepala Desa Sumber Rejo, Ikhwanuddin telah melakukan musyawarah bersama masyarakat dan mengambil langkah untuk mengusut letak lahan milik warga berdasarkan sertifikat tanah dan menindaklanjuti dengan menyampaikan surat keberbagai pihak agar mendapatkan titik temu dalam permasalahan tersebut.
Dalam surat kedua yang di layangkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa secara resmi dengan Cap pemerintahan Desa Sumber Rejo menyebutkan legalitas hak lahan berdasarkan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Pada Tanggal 16 dan 17 Pebruari 2021, kami telah mengirimkan surat nomor 140/64.Pemdes-SBR/II/2021, perihal penyelesaian sertifikat lahan usaha II dan didalam surat tersebut kami berharap mendapat jawaban secara tertulis dengan jelas selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterimanya surat terhitung sejak tanggal tanda terima bukti surat ditandatangani.
Namun pada hari ini, Tanggal 24 Pebruari 2021, kami mengirim perwakilan masyarakat untuk menanyakan jawaban secara tertulis kepada 4 instansi yang kami tuju, dan setelah pihak kami mendatangi instansi-instansi tersebut, baru 1 instansi yang memberikan jawaban secara resmi dan tertulis, yaitu Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Barito Selatan, Nomor Surat HP.01/165-62.04/11/2021, perihal penyelesaian sertifikat lahan usaha II, dan isi surat tersebut berbunyi :
“Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: 140/64.Pemdes-SBR/II/2021 tanggal 16 Februari 2021 perihal tersebut diatas, kami sampaikan bahwa Sertipikat Lahan Usaha II sebanyak 250 Sertipikat milik warga DesaBSumber Rejo yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan saat itu adalah sebelum ada pemekaran Kabupaten, yang mana Desa Sumber Rejo masih menjadi bagian dari Kabupaten Barito Selatan, namun karena ada pemekaran Kabupaten yang membuat Desa Sumber Rejo masuk dalam Kabupaten Barito Timur, semua warkah mengenai Sertipikat tersebut telah di serahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur, sehingga kewenangan terkait hal tersebut diatas menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah desa sudah menjelaskan pada surat sebelumnya, yang menjadi dasar untuk mengajukan surat dengan aturan perundang-undangan yakni:
- Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UUPA
- Undang-Undang nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun Tahun 1997Tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian.
Berdasarkan pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Selanjutnya Pasal 31 (1) Sertipikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
Kemudian Pasal 29 (1) Hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun didaftar dengan membukukannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan, dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut. (2) Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah di daftar menurut Peraturan Pemerintah ini.
“Kami berharap mendapat jawaban secara tertulis dengan jelas selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak diterimanya surat ini terhitung sejak tanggal tanda terima bukti surat ditanda tangani. Dan mohon dukungan dari pihak legislatif dan pihak eksekutif pemerintahan kabupaten Barito Timur,” pungkasnya. (YCP/Red)
Post Views: 142